1.
Tindakan-Tindakan
Menghilangkan Nyawa
a. Pembunuhan
dan pembantaian manusia. Sering terjadi bahwa pembunuhan dan pembantaian
manusia terjadi karena alasan yang terlalu sepele. Tidak jarang hal ini terjadi
karena tindakan main hakjim sendiri, tanpa proses peradilan. Begitu saja orang
dikeroyok atau ditembak mati secara misterius. Tergeletak mati seperti seekor
anjing kurapan.
b. Pengguguran
kandungan (abortus). Melenyapkan benih hhidup yang mulai tumbuh dalam kandungan
termasuk dalam pembunuhan, walaupun mungkin banyak orang yang tidak
menyadarinya.
c. Euthanasia,
yaitu tindakan membebaskan seseorang dari penderitaan yang terlalu berat dengan
menyebabkan seseorang penderita mati secara pelan-pelan dan tidak terasa.
Tindakan ini juga merupakan tindakan tidak menghormati hidup. Seperti
kesenangan, penderitaan termasuk dalam hidup manusia yang mempunyai nilai dan
maknanya tersendiri. Manusia tidak dapat dilenyapkan karena penderitaan.
d. Tindakan
yang membahayakan kehidupan manusia. Contoh : kebut-kebutan dijalan, narkotika,
mabuk-mabukan, dsb. Bahaya yang tersebar untuk kehidupan manusia adalah PERANG!
e. Tindakan
yang menekan hidup manusia. Contoh : fitnah, terror mental, ancaman,
perbudakan, diskriminasi rasial dsb.
Semua tindakan
tersebut di atas menunjukkan bahwa manusia kurang menghormati hidup sendiri dan
hidup sesama manusia.
2.
Salah Satu
Sebabnya
Mengapa
dapat terjadi tindakan-tindakan tidak menghormati hidup? Tentu saja ada banyak
alasannya. Disini hanya akan dikemukakan satu alasan, yaitu tayangan media yang
mempertontonkan kekerasan. Seorang ibu pernah menulis disurat pembaca dari
Koran Kompas sbb:
Dewasa
ini beberapa stasiun televise menyajikan tayangan kriminalitas dengan kemasan
beranekaragam. Kenyataannya memang seolah berlomba menyuguhkan kesadisan secara
tidak sengaja. Ironisnya, bangsa kita mempunyai animo besar terhadap
suguhan-suguhan seperti itu. karena itu, penonton dari usia balita sampai
manula menjadi sangat terbiasa dengan kosa-kata seperti jarah, pembunuhan,
mutilasi, bunuh diri, kekerasan keksual, pencabulan,pembacokan, penusukan,
pengedaran dan pemakaian obat bius, dsb.
Seperti
kita ketahui, “kejahatan yang dipelajari (learned crime)” adalah “di mana
seseorang yang secara tidak sadar merekam kejadian-kejadian/tayangan di dalam
alam bawah sadar (subconscious mind)”. Karena itu, begitu ada pemicu/pendorong
yang kuat atau pada saat seseorang kepepet, dia akan melakukan hal itu tanpa
harus berfikir rasional.
Saya,
seorang ibu dari sekian banyak ibu-ibu lain yang peduli dengan masa depan
generasi penerus bangsa ini, menghimbau media elektronik, dalam hal ini
stasiun-stasiun televise swasta yang menayangkan berbagai tayangan kejahatan
dengan label Buser, TKP, Patroli, Derap Hukum, Fakta, Sergap, Lacak,
Investigasi, dan pihak-pihak terkait agar memperlihatkan saran berikut :
Unsur kekejian, kesadisan pengungkapan
tindak kriminalitas agar memperlunak/disamarkan sedemikian rupa (tentunya tanpa
mengurangi daya tarik komersial)./ bentuk rekonstruksi kejaian/fakta kejaian
seperti saat pemerkosaan atau mayat yang bersimabah darah agar disensor denga
ketat sebelum ditayangkan. Tonjolkan aspek hukum atau beratnya hukuman atas kejahatan
tersebut. Hal ini untuk mendidik semua orang tentang sadar hukum, dan orang
akan berfikir seribu kali sebelum berbuat kejahatan.