Wednesday, August 21, 2013

MENGGUGURKAN KANDUNGAN


1.      Ajaran Kitab Suci
      Allah berkata kepada Yeremia: “sebelum Aku membentuk engkau dalam rahim ibumu, Aku telah mengenal engkau, dan sebelum engkau keluar dari kandungan, aku telah menguduskan engkau. Aku telah menetapkan engkau menjadi Nabi bagi bangsa-bangsa” (Yer 1: 4-5).
      Allah sudah mengenal Yeremia ketika ia masih dalam kandungan ibunya, Allah menguduskan dia, dan menetapkannya menjadi seorang nabi. Seandainya ibu Yeremia melakukan pengguguran, maka “Yeremialah” yang terbunuh. Ibu Yeremiabelum mengetahui nama bayi yang dikandungnya, tapi Allah sudah memberikan nama kepadanya. Ibu Yeremia belum mengetahui bahwa bayi dalam kandungannya akan menjadi nabi Allah yang besar, tapi Allah sudah menetapkannya. Seandainya bayi itu digugurkan, maka Allah akan merasa sangat kehilangan.
      Alkitab mengatakan, bahwa Yohanes Pembabtis penuh dengan Roh Kudus ketika ia masih berada dalam rahim ibunya. Allah mengutus malaikatNya kepada Zakaria untuk memberitahukan bahwa istrinya akan melahirkan seorang anak laki-laki dan bahkan memberitahukan nama yang harus diberikan pada bayi itu. Zakaria diberitahu bahwa”Banyak orang akan bersuka cita atas kelahirannya, sebab ia akan menjadi besar dalam pandangan Allah” (Luk 1 : 11-17).
      Allah mengenal Yohanes dengan baik dan Ia mempunyai rencana khusus bagi kehidupan Yohanes Pembabtis di dunia ini selagi ia masih berada dalam rahim ibunya.
      Malaikat Gabriel juga memberitahu Maria:”sesungguhnya engkau akan mengandung dan melahirkan seorang anak laki-laki dan hendaklah engaku menamai Dia, Yesus. Ia akan menjadi besar dan akan disebut Anak Allah yang maha tinggi …..dan kerajaanNya tidak akan berkesudahan” (Luk 1: 31-33).
      Dari beberapa kutipan Kitab Suci di atas, kita lihat bahwa Allah tidak menunggu sampai bayi itu dapat bergerak atau sudah betul-betul siap untuk lahir, baru Allah mengenal dan mengasihinya sebagai seorang manusia.
      Sesungguhnya, hanya Allah yang berhak memberi atau mencabut kehidupan. (UI 32:390. Hanya Dia yang berhak memberi atau menutup kandungan. Tetapi manusia dengan tangannya sendiri telah mengundang malapetaka. Ibu-ibu dengan alasan-alasan egoisnya dan dokter-dokter dengan alat-alatnya yang tajam telah mempermainkan Allah karena telah menghilangkan kehidupan sang bayi dalam kandungan ibunya.

2.      Ajaran Gereja
Mengenai pengguguran, tradisi Gereja amat jelas. Mulai dari abad-abad pertama sejarahnya, Gereja membela hidup anak di dalam kendungan, juga kalau (seperti dalam masyarakat Romawi abad pertama dan kedua) pengguguran diterima umum dalam masyarakat. Orang Kristen selalu menentang dan melarang pengguguran. Konsili Vatikan II masih menyebut bahwa pengguguran adalah suatu “tindakan kejahatan yang durhaka”, sama dengan pembunuhan anak.”sebab Allah, Tuhan Kehidupan, telah mempercayakan pelayanan mulia melestarikan hidup kepada manusia, untuk dijalankan dengan cara yang layak baginya. Maka kehidupan sejak saat pembuahan harus dilindungi dengan sangat cermat” (Gaudium et Spes, Art 51):
Ilmu pengetahuan mengatakan : “Pada saat Sperma dan sel telur bertemu, mereka itu menjadi susunan yang lengkap dan sempurna untuk kemudian berkembang menjadi manusia dewasa.”tak perlu lagi ditambahkan sesuatu, kecuali waktu dan makanan. Setiap tingkat perkembangan, dari pembuahan sampai menjadi orang tua, hanyalah merupakan proses pematangan dari bagianbagian yang sebenarnya sudah ada sejak awalnya (sejak pembuahan).
Manusia dalam kandungan memiliki martabat yang sama seperti manusia yang sudah lahir. Karena martabat itu, manusia mempunyai hak-hak asasi dan mempunyai segala hak sipil dan sipil dan gerejawi, sebab dengan kelahirannya hidup manusia sendiri tidak berubah, hanya lingkungan hidupnya menjadi lain.
Gereja menghukum pelanggaran melawan kehidupan manusia ini dengan hukum gereja, yakni hukuman ekskomunikasi.”Barangsiapa yang melakukan pengguguran kandungan dan berhasil, terkena ekskomunikasi “ (KHK Kanon 1398).

     
3.      Hukum Negara
            Upaya perlindungan terhadap bayi dalam kandungan terwujud dalam ketentuan hukum, yaitu dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Beberapa pasal dapat kita kutip, misalnya:
342            seorang ibu dengan sengaja akan menjalankan keputusan yang diambilnya sebab takut ketahuan bahwa ia tidak lama lagi akan melahirkan anak, menghilangkan jiwa anaknya itu pada ketika dilahirkan atau tidak lama kemudian daripada itu, dihukum Karena pembunuhan anak yang direncanakan dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.
346            Perempuan yang dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati  kandungannya    atau menyuruh orang lain untuk itu, dihukum penjara selama-lamanya 4 tahun.
347            (1) barang siapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungan seorang perempuan tidak dengan izin perempuan itu dihukum penjara selama-lamanya 12 tahun.
348            (1) barang siapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungan seorang perempuan dengan izin perempuan itu dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan.
349            jika seorang tabib, dukunberanak, tukang obat membantu dalam kejahatan yang tersebut dalam pasal 346 atau bersalah atau membantu dalam salah satu kejahatan yang diterapkan dalam pasal 347 dan 348, 1/3 nya dan dapat dipecat dari jabatannya yang digunakan untuk melakukan kejahatan itu.
Untuk Para Pria :
Usahakan supaya tidak melakukan hubungan intim sebelum resmi menikah. Dalam berpacaran dan bertunangan sikap tahu menahan diri merupakan tanda pengungkapan cinta yang tertempa dan tidak egoistis.

Untuk Para Keluarga :
Perencanaan kehamilan harus masak dipertimbangkan dan dipertahankan dengan sikap ugahari dan bijaksana. Kehadiran buah kandunagan yang tidak direncanakan harus dielakkan secara tepat dan etis.