1.
Ajaran Kitab
Suci
Allah berkata kepada Yeremia: “sebelum Aku
membentuk engkau dalam rahim ibumu, Aku telah mengenal engkau, dan sebelum
engkau keluar dari kandungan, aku telah menguduskan engkau. Aku telah
menetapkan engkau menjadi Nabi bagi bangsa-bangsa” (Yer 1: 4-5).
Allah sudah mengenal Yeremia ketika ia
masih dalam kandungan ibunya, Allah menguduskan dia, dan menetapkannya menjadi
seorang nabi. Seandainya ibu Yeremia melakukan pengguguran, maka “Yeremialah”
yang terbunuh. Ibu Yeremiabelum mengetahui nama bayi yang dikandungnya, tapi
Allah sudah memberikan nama kepadanya. Ibu Yeremia belum mengetahui bahwa bayi
dalam kandungannya akan menjadi nabi Allah yang besar, tapi Allah sudah
menetapkannya. Seandainya bayi itu digugurkan, maka Allah akan merasa sangat
kehilangan.
Alkitab mengatakan, bahwa Yohanes
Pembabtis penuh dengan Roh Kudus ketika ia masih berada dalam rahim ibunya.
Allah mengutus malaikatNya kepada Zakaria untuk memberitahukan bahwa istrinya
akan melahirkan seorang anak laki-laki dan bahkan memberitahukan nama yang
harus diberikan pada bayi itu. Zakaria diberitahu bahwa”Banyak orang akan
bersuka cita atas kelahirannya, sebab ia akan menjadi besar dalam pandangan
Allah” (Luk 1 : 11-17).
Allah mengenal Yohanes dengan baik dan Ia
mempunyai rencana khusus bagi kehidupan Yohanes Pembabtis di dunia ini selagi
ia masih berada dalam rahim ibunya.
Malaikat Gabriel juga memberitahu
Maria:”sesungguhnya engkau akan mengandung dan melahirkan seorang anak
laki-laki dan hendaklah engaku menamai Dia, Yesus. Ia akan menjadi besar dan
akan disebut Anak Allah yang maha tinggi …..dan kerajaanNya tidak akan
berkesudahan” (Luk 1: 31-33).
Dari beberapa kutipan Kitab Suci di atas,
kita lihat bahwa Allah tidak menunggu sampai bayi itu dapat bergerak atau sudah
betul-betul siap untuk lahir, baru Allah mengenal dan mengasihinya sebagai
seorang manusia.
Sesungguhnya, hanya Allah yang berhak
memberi atau mencabut kehidupan. (UI 32:390. Hanya Dia yang berhak memberi atau
menutup kandungan. Tetapi manusia dengan tangannya sendiri telah mengundang
malapetaka. Ibu-ibu dengan alasan-alasan egoisnya dan dokter-dokter dengan
alat-alatnya yang tajam telah mempermainkan Allah karena telah menghilangkan
kehidupan sang bayi dalam kandungan ibunya.
2.
Ajaran
Gereja
Mengenai pengguguran, tradisi
Gereja amat jelas. Mulai dari abad-abad pertama sejarahnya, Gereja membela
hidup anak di dalam kendungan, juga kalau (seperti dalam masyarakat Romawi abad
pertama dan kedua) pengguguran diterima umum dalam masyarakat. Orang Kristen
selalu menentang dan melarang pengguguran. Konsili Vatikan II masih menyebut
bahwa pengguguran adalah suatu “tindakan kejahatan yang durhaka”, sama dengan
pembunuhan anak.”sebab Allah, Tuhan Kehidupan, telah mempercayakan pelayanan
mulia melestarikan hidup kepada manusia, untuk dijalankan dengan cara yang
layak baginya. Maka kehidupan sejak saat pembuahan harus dilindungi dengan
sangat cermat” (Gaudium et Spes, Art 51):
Ilmu pengetahuan mengatakan :
“Pada saat Sperma dan sel telur bertemu, mereka itu menjadi susunan yang
lengkap dan sempurna untuk kemudian berkembang menjadi manusia dewasa.”tak
perlu lagi ditambahkan sesuatu, kecuali waktu dan makanan. Setiap tingkat
perkembangan, dari pembuahan sampai menjadi orang tua, hanyalah merupakan
proses pematangan dari bagianbagian yang sebenarnya sudah ada sejak awalnya
(sejak pembuahan).
Manusia dalam kandungan memiliki
martabat yang sama seperti manusia yang sudah lahir. Karena martabat itu,
manusia mempunyai hak-hak asasi dan mempunyai segala hak sipil dan sipil dan
gerejawi, sebab dengan kelahirannya hidup manusia sendiri tidak berubah, hanya
lingkungan hidupnya menjadi lain.
Gereja menghukum pelanggaran
melawan kehidupan manusia ini dengan hukum gereja, yakni hukuman
ekskomunikasi.”Barangsiapa yang melakukan pengguguran kandungan dan berhasil,
terkena ekskomunikasi “ (KHK Kanon 1398).
3.
Hukum Negara
Upaya
perlindungan terhadap bayi dalam kandungan terwujud dalam ketentuan hukum,
yaitu dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Beberapa pasal dapat kita
kutip, misalnya:
342
seorang ibu dengan sengaja akan menjalankan keputusan
yang diambilnya sebab takut ketahuan bahwa ia tidak lama lagi akan melahirkan
anak, menghilangkan jiwa anaknya itu pada ketika dilahirkan atau tidak lama
kemudian daripada itu, dihukum Karena pembunuhan anak yang direncanakan dengan
hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.
346
Perempuan yang dengan sengaja menyebabkan gugur atau
mati kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, dihukum
penjara selama-lamanya 4 tahun.
347
(1) barang siapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau
mati kandungan seorang perempuan tidak dengan izin perempuan itu dihukum
penjara selama-lamanya 12 tahun.
348
(1) barang siapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau
mati kandungan seorang perempuan dengan izin perempuan itu dihukum penjara
selama-lamanya 5 tahun 6 bulan.
349
jika seorang tabib, dukunberanak, tukang obat membantu
dalam kejahatan yang tersebut dalam pasal 346 atau bersalah atau membantu dalam
salah satu kejahatan yang diterapkan dalam pasal 347 dan 348, 1/3 nya dan dapat
dipecat dari jabatannya yang digunakan untuk melakukan kejahatan itu.
Untuk
Para Pria :
Usahakan supaya tidak melakukan
hubungan intim sebelum resmi menikah. Dalam berpacaran dan bertunangan sikap
tahu menahan diri merupakan tanda pengungkapan cinta yang tertempa dan tidak
egoistis.
Untuk
Para Keluarga :
Perencanaan kehamilan harus masak
dipertimbangkan dan dipertahankan dengan sikap ugahari dan bijaksana. Kehadiran
buah kandunagan yang tidak direncanakan harus dielakkan secara tepat dan etis.