1. Kasus-Kasus Bunuh Diri di Dunia, Khususnya
di AS
Stastistik
WHO memperlihatkan angka bunuh diri kaum muda merupakan salah satu yang
terburuk di dunia. Sekitar 500.000 anak muda Amerika mencoba bunuh diri setiap
tahunnya, kata persatuan ilmu bunuh diri Amerika.
Swedia
merupakan Negara yang paling tinggi angka bunuh dirinya. Demikian juga Jepang.
Banyak orang muda pergi ketempat dan tidak pulang. Mereka bunuh diri di tempat
wisata itu.
Data
di AS memperlihatkan anak muda yang paling sering mudah bunuh diri adalah remaja
kulit putih di usia menjelang 20, bagian dari generasi yang menikmati lebih
banyak keuntungan material dibandingkan dengan generasi mana pun dalam sejarah.
Alan
Berman, ketua perkumpulan Suicidologi (ilmu Bunuh Diri) mengatakan tidak ada
stereotip. Tetapi ia memberi gambaran, remaja Amerika yang paling “berbahaya”
adalah remaja usia 17 tahun. Pada umumnya, sebab utama tindakan bunuh diri
tersebut adalah hampir atau baru putus hubungan dengan seorang gadis atau
merasa tidak berarti dalam keluarganya. Selanjutnya, mereka memperlihatkan
tanda-tanda depresi dan berlaku tidak seperti biasanya di sekolah dan di rumah.
Ada juga yang
menunjukkan sikap agresif atau menyendiri, mengeluh mengenai masalah fisik yang
tidak jelas, dan mungkin memperlihatkan keinginan tahu mengenai kematian.
2. Kasus-Kasus Bunuh Diri di Tanah Air,
Khususnya di Jakarta
Kasus Bunuh diri dijakarta ini
hanya sebagai contoh. Selama enam bulan pertama tahun 2003, kasus bunuh diri di
wilayah hukum Kepolisian Daerah Metro Jaya telah mencapai 62 kasus. Ini berarti
bahwa jumlah kasus bunuh diri meningkat sampai tiga kali lipat dibandingkan
dengan periode sama tahun sebelumnya.
Data rekapitulasi kasus yang
dikutip Kompas selama enam bulan pertama tahun 2003, peristiwa bunuh diri
terbanyak terjadi pada bulan maret dengan 15 kasus, diikuti bulan juli dengan
14 kasus. Sementara itu untuk tahun 2002, bunh diri terbanyak dalam sebulan
“hanya” mencapai lima
kasus, yakni mei dan juni 2002. kasus-kasus bunuh diri yang direkapitulasi
adalah kasus-kasus yang dilaporkan ke polisi dan tercantum dalam laporan di
Polda Metro Jaya (KOmpas, 2003).
3. Alasan atau Sebab-sebab Bunuh Diri
a.
Orang mengalami
depresi, tekanan batin antara lain :
Perasaan tertekan, frustasi, dan
bingung dapat disebabkan oleh :
o Putus
cinta, Pasangan menyeleweng, kurang perhatian dan dihargai dalam keluarga, dan
sebagainya.
o Beban
ekonomi yang tidak tertanggungkan, kehilangan pekerjaan, dililit utang, dan
sebagainya.
o Marasa
hidup tak lagi bermakna, dan sebagainya.
b.
Orang mau
mengungkapkan Protes
Mungkin saja terjadi kasus-kasus
ketidakadilan, kemudian untuk memprotesnya orang melakukan aksi mogok makan
sampai tewas, membakar diri, menembak diri, dan sebagainya.
1.
Arti
Euthanasia
Kata Euthanasia berasal dari
bahasa Yunani yang berarti “ kematian yang baik (mudah). Kematian dilakukan
untuk membebaskan seseorang dari penderitaan yang amat berat. Masalah ini
menimbulkan masalah moral seperti bunuh diri. Namun, euthanasia melibatkan
orang lain, baik yang melakukan penghilangan nyawa maupun yang menyediakan
sarana kematian (yang umumnya berarti obat-obatan).
2.
Jenis-Jenis
Euthanasia
- dilihat dari segi pelakunya
o Compulsary
euthanasia, yakni bila orang lain memutuskan kapan hidup seseorang akan
berakhir. Orang tersebut mungkin kerabat, dokter, atau bahkan masyarakat secara
keseluruhan. Kadang-kadang euthanasia jenis ini disebut mercy killing
(penghilangan nyawa penuh belas kasih). Misalnya: dilakukan pada orang yang
menderita sakit mengerikan, seperti anak-anak cacat parah.
o Voluntary
euthanasia, berarti orang itu sendiri minta untuk mati. Beberapa orang percaya
bahwa pasien-pasien yang sekarat karena penyakit yang tak tersembuhkan dan
menyebabkan penderitaan yang berat hendaknya diizinkan untuk minta dokter untuk
membantunya mati. Mungkin mereka dapat menandatangani dokumen legal sebagai
bukti permintaannya dan disaksikan oleh satu prang atau lebih yang tidak
mempunyai hubungan dengan masalah itu, untuk kemudian dokter menyediakan obat
yang dapat mematikannya. Pandangan seperti ini diajukan oleh masyarakat
euthanasia sukarela.
- Dilihat dari segi caranya
o Euthanasia aktif : mempercepat kematian
seseorang secara aktif dan terencana, juga bila secara medis ia tidak dapat
lagi disembuhkan dan juga kalau euthanasia dilakukan atas permintaan pasien itu
sendiri.
o Euthanasia pasif: Pengobatan yang sia-sia dihentikan atau sama
sekali tidak dimulai, atau diberi obat penangkal sakit yang memperpendek
hidupnya, karena pengobatan apa pun tidak berguna lagi.
Manusia hidup karena diciptakan dan
dikasihi Allah. Karena itu, biarpun sifatnya manusiawi dan bukan Ilahi, hidup
itu suci. Kitab suci menyatakan bahwa nyawa manusia (yakni hidup biologisnya) tidak
boleh diremehkan. Hidup manusia mempunyai nilai yang istimewa karena sifatnya
yang pribadi. Bagi manusia, hidup (biologis) adalah “ masa hidup” , dan tak ada
sesuatu yang dapat diberikan sebagai ganti nyawanya (Mrk. 8:37). Dengan usaha
dan rasa, dengan kerja dan kasih, orang mengisi masa hidupnya, dan bersyukur
kepada Tuhan, bahwa ia “ boleh berjalan di hadapan Allah dalam cahaya
kehidupan” (Mzm 56 :14). Memang, “ masa hidup kita hanya tujuh puluh tahun”
(Mzm 90:10) Dan “ di sini kita tidak mempunyai tempat tinggal yang tetap” (lbr
14:14). Namun, hidup Fana merupakan titik pangkal bagi kehidupan yang
diharapkan di masa mendatang.
Hidup fana
menunjuk pada hidup dalam perjuangan dengan Tuhan, sesudah hidup yang fana ini
dilewati. Kesatuan dengan Allah dalam perjumpaan pribadi memberikan kepada
manusia suatu martabat yang membuat masa hidup sekarang ini sangat berharga dan
suci.
Hidup
manusia di dunia ini sangat berharga. Oleh sebab itu, manusia boleh
menghilangkan nyawanya sendiri, misalnya dengan melakukan bunuh diri atau
euthanasia. Hanya Tuhan yang boleh mengambil kembali hidup manusia.
1.
Bunuh Diri
Bunuh diri seperti membunuh orang
lain jelas dilarang, kecuali demi suatu nilai yang lebih luhur. Misalnya, demi
kebaikan, kepentingan, dan keselamatan umum. Uskup John Joseph, menembak
kepalanya dengan peluru di depan pelantaran gedung pengadilan Pakistan untuk memprotes pengadilan
yang sering tidak adil terhadap golongan minoritas (termasuk umat Katolik),
sesudah berbagai cara protesnya tidak dihiraukan.
2.
Euthasia
Euthanisia sebenarnya sama seperti
pengguguran. Tidak diperbolaehkan mempercepat kematian secara aktif dan
terencana, juga jika secara medis ia tidak lagi dapat disembuhkan dan juga
kalau dilakukan atas permintaan pasien sendiri. (KUHP pasal 344). Seperti
halnya dengan pengangguran, disini ada pertimbangan moral yang jelas, juga
dalam proses kematian, manusia pun harus dihormati martabatnya. Semua
sependapat, bahwa tidak seseorang pun berhak mengakhiri hidup orang lain,
walaupun dengan rasa iba.
Lain halnya kalau dipertimbangkan,
sejauh mana harus diteruskan pengobatan yang tidak menyembuhkan orang, dan
hanya memperpanjang proses kematiannya. Disebut euthanasia pasif, jika
pengobatan yang sia-sia dihentikan ( atau sama sekali tidak dimulai); dan
euthanasia tidak langsung, jika obat penangkalnya sakit memperpendek hidupnya.
Menurut moral Gereja Khatolik, tindakan semacam itu dapat dibenarkan.
Pendapat Gereja katolik mengenai
euthanasia aktif sangat jelas, yakni tidak seorangpun diperkenankan meminta
perbuatan pembunuhan, entah untuk dirinya sendiri, entah untuk orang lain yang
dipercayakan kepadanya. (Kongregasi untuk ajaran Iman, Deklarasi Mengenai
Euthanasia, 5 mei, 1980).
Penderitaan harus diringankan
bukan dengan pembunuhan, melainkan dengan pendampingan oleh seorang teman. Demi
salib Kritus dan demi kebangkitanNya, gereja mengakui adanya makna dalam
penderitaan, sebab Allah tidak meninggalkan orang yang menderita. Dan dengan
memikul penderitaan dan solidaritas, kita ikut menebus penderitaan.