Wednesday, August 21, 2013

BUNUH DIRI DAN EUTHANASIA


1.      Kasus-Kasus Bunuh Diri di Dunia, Khususnya di AS
            Stastistik WHO memperlihatkan angka bunuh diri kaum muda merupakan salah satu yang terburuk di dunia. Sekitar 500.000 anak muda Amerika mencoba bunuh diri setiap tahunnya, kata persatuan ilmu bunuh diri Amerika.
            Swedia merupakan Negara yang paling tinggi angka bunuh dirinya. Demikian juga Jepang. Banyak orang muda pergi ketempat dan tidak pulang. Mereka bunuh diri di tempat wisata itu.
            Data di AS memperlihatkan anak muda yang paling sering mudah bunuh diri adalah remaja kulit putih di usia menjelang 20, bagian dari generasi yang menikmati lebih banyak keuntungan material dibandingkan dengan generasi mana pun dalam sejarah.
            Alan Berman, ketua perkumpulan Suicidologi (ilmu Bunuh Diri) mengatakan tidak ada stereotip. Tetapi ia memberi gambaran, remaja Amerika yang paling “berbahaya” adalah remaja usia 17 tahun. Pada umumnya, sebab utama tindakan bunuh diri tersebut adalah hampir atau baru putus hubungan dengan seorang gadis atau merasa tidak berarti dalam keluarganya. Selanjutnya, mereka memperlihatkan tanda-tanda depresi dan berlaku tidak seperti biasanya di sekolah dan di rumah. Ada juga yang menunjukkan sikap agresif atau menyendiri, mengeluh mengenai masalah fisik yang tidak jelas, dan mungkin memperlihatkan keinginan tahu mengenai kematian.

2.      Kasus-Kasus Bunuh Diri di Tanah Air, Khususnya di Jakarta
Kasus Bunuh diri dijakarta ini hanya sebagai contoh. Selama enam bulan pertama tahun 2003, kasus bunuh diri di wilayah hukum Kepolisian Daerah Metro Jaya telah mencapai 62 kasus. Ini berarti bahwa jumlah kasus bunuh diri meningkat sampai tiga kali lipat dibandingkan dengan periode sama tahun sebelumnya.
Data rekapitulasi kasus yang dikutip Kompas selama enam bulan pertama tahun 2003, peristiwa bunuh diri terbanyak terjadi pada bulan maret dengan 15 kasus, diikuti bulan juli dengan 14 kasus. Sementara itu untuk tahun 2002, bunh diri terbanyak dalam sebulan “hanya” mencapai lima kasus, yakni mei dan juni 2002. kasus-kasus bunuh diri yang direkapitulasi adalah kasus-kasus yang dilaporkan ke polisi dan tercantum dalam laporan di Polda Metro Jaya (KOmpas, 2003).

3.      Alasan atau Sebab-sebab Bunuh Diri
Ada banyak alasan yang menyebabkan orang melakukan tindakan bunuh diri. Di sini hanya akan disebut dua alasan besar, yaitu :
a.      Orang mengalami depresi, tekanan batin antara lain :
Perasaan tertekan, frustasi, dan bingung dapat disebabkan oleh :
o   Putus cinta, Pasangan menyeleweng, kurang perhatian dan dihargai dalam keluarga, dan sebagainya.
o   Beban ekonomi yang tidak tertanggungkan, kehilangan pekerjaan, dililit utang, dan sebagainya.
o   Marasa hidup tak lagi bermakna, dan sebagainya.

b.      Orang mau mengungkapkan Protes
Mungkin saja terjadi kasus-kasus ketidakadilan, kemudian untuk memprotesnya orang melakukan aksi mogok makan sampai tewas, membakar diri, menembak diri, dan sebagainya.










1.      Arti Euthanasia
Kata Euthanasia berasal dari bahasa Yunani yang berarti “ kematian yang baik (mudah). Kematian dilakukan untuk membebaskan seseorang dari penderitaan yang amat berat. Masalah ini menimbulkan masalah moral seperti bunuh diri. Namun, euthanasia melibatkan orang lain, baik yang melakukan penghilangan nyawa maupun yang menyediakan sarana kematian (yang umumnya berarti obat-obatan).

2.      Jenis-Jenis Euthanasia
  1. dilihat dari segi pelakunya
o   Compulsary euthanasia, yakni bila orang lain memutuskan kapan hidup seseorang akan berakhir. Orang tersebut mungkin kerabat, dokter, atau bahkan masyarakat secara keseluruhan. Kadang-kadang euthanasia jenis ini disebut mercy killing (penghilangan nyawa penuh belas kasih). Misalnya: dilakukan pada orang yang menderita sakit mengerikan, seperti anak-anak cacat parah.
o   Voluntary euthanasia, berarti orang itu sendiri minta untuk mati. Beberapa orang percaya bahwa pasien-pasien yang sekarat karena penyakit yang tak tersembuhkan dan menyebabkan penderitaan yang berat hendaknya diizinkan untuk minta dokter untuk membantunya mati. Mungkin mereka dapat menandatangani dokumen legal sebagai bukti permintaannya dan disaksikan oleh satu prang atau lebih yang tidak mempunyai hubungan dengan masalah itu, untuk kemudian dokter menyediakan obat yang dapat mematikannya. Pandangan seperti ini diajukan oleh masyarakat euthanasia sukarela.

  1. Dilihat dari segi caranya
o   Euthanasia aktif : mempercepat kematian seseorang secara aktif dan terencana, juga bila secara medis ia tidak dapat lagi disembuhkan dan juga kalau euthanasia dilakukan atas permintaan pasien itu sendiri.
o   Euthanasia pasif:  Pengobatan yang sia-sia dihentikan atau sama sekali tidak dimulai, atau diberi obat penangkal sakit yang memperpendek hidupnya, karena pengobatan apa pun tidak berguna lagi.

Manusia hidup karena diciptakan dan dikasihi Allah. Karena itu, biarpun sifatnya manusiawi dan bukan Ilahi, hidup itu suci. Kitab suci menyatakan bahwa nyawa manusia (yakni hidup biologisnya) tidak boleh diremehkan. Hidup manusia mempunyai nilai yang istimewa karena sifatnya yang pribadi. Bagi manusia, hidup (biologis) adalah “ masa hidup” , dan tak ada sesuatu yang dapat diberikan sebagai ganti nyawanya (Mrk. 8:37). Dengan usaha dan rasa, dengan kerja dan kasih, orang mengisi masa hidupnya, dan bersyukur kepada Tuhan, bahwa ia “ boleh berjalan di hadapan Allah dalam cahaya kehidupan” (Mzm 56 :14). Memang, “ masa hidup kita hanya tujuh puluh tahun” (Mzm 90:10) Dan “ di sini kita tidak mempunyai tempat tinggal yang tetap” (lbr 14:14). Namun, hidup Fana merupakan titik pangkal bagi kehidupan yang diharapkan di masa mendatang.
            Hidup fana menunjuk pada hidup dalam perjuangan dengan Tuhan, sesudah hidup yang fana ini dilewati. Kesatuan dengan Allah dalam perjumpaan pribadi memberikan kepada manusia suatu martabat yang membuat masa hidup sekarang ini sangat berharga dan suci.
            Hidup manusia di dunia ini sangat berharga. Oleh sebab itu, manusia boleh menghilangkan nyawanya sendiri, misalnya dengan melakukan bunuh diri atau euthanasia. Hanya Tuhan yang boleh mengambil kembali hidup manusia.

1.      Bunuh Diri
Bunuh diri seperti membunuh orang lain jelas dilarang, kecuali demi suatu nilai yang lebih luhur. Misalnya, demi kebaikan, kepentingan, dan keselamatan umum. Uskup John Joseph, menembak kepalanya dengan peluru di depan pelantaran gedung pengadilan Pakistan untuk memprotes pengadilan yang sering tidak adil terhadap golongan minoritas (termasuk umat Katolik), sesudah berbagai cara protesnya tidak dihiraukan.







2.      Euthasia
Euthanisia sebenarnya sama seperti pengguguran. Tidak diperbolaehkan mempercepat kematian secara aktif dan terencana, juga jika secara medis ia tidak lagi dapat disembuhkan dan juga kalau dilakukan atas permintaan pasien sendiri. (KUHP pasal 344). Seperti halnya dengan pengangguran, disini ada pertimbangan moral yang jelas, juga dalam proses kematian, manusia pun harus dihormati martabatnya. Semua sependapat, bahwa tidak seseorang pun berhak mengakhiri hidup orang lain, walaupun dengan rasa iba.
Lain halnya kalau dipertimbangkan, sejauh mana harus diteruskan pengobatan yang tidak menyembuhkan orang, dan hanya memperpanjang proses kematiannya. Disebut euthanasia pasif, jika pengobatan yang sia-sia dihentikan ( atau sama sekali tidak dimulai); dan euthanasia tidak langsung, jika obat penangkalnya sakit memperpendek hidupnya. Menurut moral Gereja Khatolik, tindakan semacam itu dapat dibenarkan.
Pendapat Gereja katolik mengenai euthanasia aktif sangat jelas, yakni tidak seorangpun diperkenankan meminta perbuatan pembunuhan, entah untuk dirinya sendiri, entah untuk orang lain yang dipercayakan kepadanya. (Kongregasi untuk ajaran Iman, Deklarasi Mengenai Euthanasia, 5 mei, 1980).
Penderitaan harus diringankan bukan dengan pembunuhan, melainkan dengan pendampingan oleh seorang teman. Demi salib Kritus dan demi kebangkitanNya, gereja mengakui adanya makna dalam penderitaan, sebab Allah tidak meninggalkan orang yang menderita. Dan dengan memikul penderitaan dan solidaritas, kita ikut menebus penderitaan.