Thursday, April 25, 2013

HAK ASASI MANUSIA

Pada bagian kelima tentang Gereja, kita telah mendalami hubungan Gereja dan dunia. Pada bagian keenam ini, kita akan mendalami tentang Hak Asasi Manusia, yang merupakan salah satu keprihatinan dunia dan Gereja dewasa ini. Hak Asasi Manusia adalah salah satu isu penting umat manusia dewasa ini, sehingga ada baiknya kita mempelajari dan mendalaminya secara khusus. Menyangkut Hak Asasi Manusia akan diangkat topic-topik berikut ini :
  1. Hakikat Hak Asasi Manusia
  2. Memperjuangkan Hak Asasi Manusia di Indonesia
  3. Melawan Kekerasan dengan Budaya Kasih
Dengan pelajaran-pelajaran ini, kita diharapkan dapat memahami hakikat Hak Asasi Manusia, sehingga terpanggil untuk ikut serta menegakkan Hak Asasi Manusia itu.



HAK ASASI MANUSIA

Sejarah penderitaan manusia, anatara lain seperti terungkap dalam cerita diatas, rupanya rupanya sudah tak terbilang banyaknya. Dari sana timbul hasrat kuat bersama untuk menghentikan segala bentuk perkosaan terhadap martabat manusia. Sejak saat itu timbullah kesadaran dan perjuangan untuk membela Hak Asasi Mannusia.
Apa itu Hak Asasi Manusia (HAM) sebenarnya?
Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang melekat dalam diri manusia, yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau Negara, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Hak-hak itu dimiliki manusia karena ia manusia. Sejak seseorang mulai berada dalam rahim ibunya, ia memiliki hak-hak asasi itu.
            Dalam paham Hak Asasi Manusia termasuk bahwa hak-hak itu tidak dapat dihilangkan atau dinyatakan oleh masyarakat atau Negara. Manusia tidak menerimanya dari Negara, maka Negara juga tidak dapat meniadakannya. Walaupun Negara tidak mengakuinya, namun hak-hak itu tetap dimiliki mannusia dan seharusnya diakui. Pelanggaran terhadap HAM tetap merupakan pelanggaran, walaupun hak asasi secara resmi belum diakui.
            Hak-hak asasi merupakan hak yang universal. Artinya, hak-hak itu menyangkut semua orang, berlaku dan harus diberlakukan dimana-mana. Misalnya hak untuk hidup layak, hak untuk mendapat pendidikan dan pekerjaan, hak untuk menikah dsb.
            Memang, perumusan hak-hak asasi tidak pernah lepas dari konteks cultural tertentu. Keterbatasan perumusan hak-hak asasi manusia dalam konteks budaya tertentu tidak berarti menolak sifat universalnya. Bahwasannya rumus dan pengertian hak asasi ditentukan oleh lingkup kebudayaannya, seharusnya membuat orang makin peka, agar jangan sampai ada hak seseorang yang dilanggar. Menolak sifat universal hak-hak asasi manusia berarti manyangkal unsur manusiawi yang terdapat dalam setiap kebudayaan.

            Sejarah penderitaan manusia tidak terbilang banyaknya. Hal ini mendorong hasrat kuat untuk menghentikan segala bentuk perkosaan terhadap martabat manusia. Maka PBB terdorong untuk mendeklarasikan piagam hak asasi manusia pada tanggal 10 Desember 1948 di Paris.
            Apa yang termasuk Hak Asasi Manusia dalam piagam itu dapat digolongkan ke dalam dua kelompok, yaitu : (1) hak-hak sipil dan politik; (2) hak-hak ekonomi, sosial dan budaya.






1.      Hak-Hak Sipil dan Politik
Hak-hak sipil dan politik lebih manyangkut hubungan warga Negara dan pemerintahan, serta menjamin agar setiap waraga memperoleh kemerdekaan. Hak-hak ini meliputi : hak atas hidup, hak kebebasan berfikir dan hak kebebasan menyatakan pendapat, hak kebebasan hati nurani dan agama, serta hak kebebasan berkumpul atau berserikat; hak atas kebebasan dan kemampuan dirinya; hak atas kesamaan di depan hukum dan hak atas perlundungan hukum dihadapan pengadilan (dalam hal penangkapan, penggeledahan, penahanan, penganiayaan, dan sebagainya); hak atas partisipasi dalam pemerintahan (berpolitik), dan lain-lain.
2.      Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya
Hak-hak ekonomi, sosial dan budaya lebih menyangkut hidup kemasyarakatan dalam arti luas dan menjamin agar orang dapat mempertahankan kemerdekaan. Hak-hak itu meliputi : hak mendirikan keluarga serta hak atas kerja, hak atas pendidikan, hak atas tingkat kehidupan yang layakbagi dirinya sendiridan keluarga, dan hak atas jaminan waktu sakit dan dihari tua. Adapun hak atas lingkungan hidup yang sehat serta hak para bangsa atas perdamaian dan perkemabangan.

1.      Hak Asasi dalam Terang Kitab Suci
Dari Kitab Suci Perjanjian Lama, kita dapat mengetahui bahwa salah satu pengalaman umat Israel yang sangat menentukan sejarah selanjutnya adalah pengalaman pembebasan ketika martabat mereka diinjak-injak oleh bangsa Mesir ditegakkan kembali, ketika hak-hak asasi yang dirampas dikembalikan lagi. Sejak saat itu, sejarah keselamatan, yakni sejarah pembebasan, menjadi perhatian khusus Tuhan bagi kaum miskin yang tertindas.
Apa yang dikatakan Tuhan kepada Musa terulang dalam seluruh sejarah keselamatan:” Aku telah memperhatikan dengan sungguh kesengsaraan umatKu, dan Aku telah mendengar seruan mereka, ya Aku mengetahui penderitaan mereka. Sebab itu, Aku telah turun untuk melepaskan mereka” (Kel 3: 7-8). Memang.”Tuhan mendengarkan orang-orang miskin dan tidak memandang hina orang-orang Nya dalam tahanan” (Mzm 69: 34).
Orang miskin dan yang tak berdaya mendapat perhatian khusus dari Tuhan. Maka, hak-hak asasi pertama-tama harus diperjuangkan untuk orang yang lemah dan tak berdaya dalam masyarakat. Dasar perjuangan itu adalah tindakan Tuhan sendiri yang melindungi orang yang tidak mempunyai hak dan kekuatan.
Dalam Yes 10 : 1-2 dibaca ancaman ini:”Celakalah mereka yang menentukan ketetapan-ketetapan yang tidak adil, dan mengeluarkan keputusan-keputusan kelaliman untuk merebut hak orang-orang sengsara di antara umatKu, supaya dapat merampas milik janda-janda dan dapat menjarah anak-anak yatim”.
Kitab Suci mengajarkan bahwa”Allah membuat manusia menurut citraNya sendiri” (Kej 9: 6). Maksudnya, “ kepadanya dikenakan kekuatan yang serupa dengan kekuatan Tuhan sendiri, agar manusia merajai binatang dan unggas” (Sir 17: 3-4). Manusia diciptakan Tuhan sebagai makhluk yang berdaulat, dan semua hak manusia adalah hak mengembangkan diri sebagai citra Allah.

2.      Hak Asasi Manusia dalam Terang Ajaran Gereja
Ajaran sosial gereja menegaskan :”Karena semua manusia mempunyai jiwa berbudi dan diciptakan menurut citra Allah, karena mempunyai kodrat dan asal yang sama, serta karena penebusan Kristus, mempunyai panggilan dan tujuan ilahi yang sama, maka kesamaan asasi antara manusia harus senantiasa siakui “ (Gaudium et Spes, Art. 29). Dari ajaran ini tampak pandangan Gereja tentang hak asasi, yakni hak yang melekat pada diri manusia sebagi insane, ciptaan Allah. Hak ini tidak diberikan kepada seseorang karena kedudukan, pangkat, atau situasi; hak ini dimiliki setiap orang sejak lahir, karena dia seorang manusia. Hak ini bersifat asasi bagi manusia, karena kalau hak ini diambil, ia tidak dapat hidup sebagai manusia lagi. Oleh karena itu, hak asasi manusia merupakan tolok ukur dan pedoman yang tidak dapat diganggu gugat dan harus ditempatkan di atas segala aturan hukum. Gereja mendesak diatasinya dan dihapuskannya “ setiap bentuk diskriminasi, entah yang bersifat sosial atau budaya, entah yang didasarkan pada jenis kelamin, warna kulit, suku, keadaan sosial, bahasa, ataupun agama, karenaberlawanan dengan maksud dan kehendak Allah” (Gaudium et Spes, art.29).



3.      Sejarah perjuangan dan Kerja sama menegakkan Hak Asasi Manusia
a.       Perjuangan PBB
o   Pada tanggal 10 Desember 1948 : PBB mengumumkan “ Universal Declaration of Human Right”. Pada umumnya, deklarasi ini dilihat sebagai titik tolak untuk semua pemikiran dan rumusan lebih lanjut berhubungan dengan hak asasi manusia.
o   Tahun 1966, deklarasi tersebut dilengkapi dengan dua pernyataan khusus supaya hak-hak asasi mendapat kekuatan yang mengikat. Pernyataan khusus itu ialah :
Þ    Perjanjian Internasional tentang hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya.
Þ    Perjanjian Internasional tentang hak-hak sipil dan pilitik
o   Tahun 1975 hak-hak asasi dirumuskan lagi secara khusus dalam persetujuan Helsinki.
o   Tahun 1981 diumumkan piagam Afrika mengenai hak-hak manusia dan bangsa-bangsa.
Pada saat ini PBB memiliki Panitia hak-hak manusia yang bertugas mengawasi hak-hak manusia itu.

b.      Perjanjian Gereja
o   Ensiklik Master et Magistra (1961) dan Pacem in Terris (1963) mulai berbicara tentang hak asasi manusia.
o   Konsili Vatikan II (1962 – 1965) berulang kali berbicara mengenai hak asasi manusia, terutama dalam konstitusi Gaudium et Spes dan Dignitatis Humanae.
o   Tahun 1974 panitia kepausan “ Yustita Pax” menerbitkan sebuah kertas gereja “Gereja dan hak-hak asasi manusia”.
o   Komisi Teologi Internasional mengeluarkan sejumlah tesis mengenai martabat dan hak-hak manusia.
Dengan modal gagasan-gagasan di atas, kita terpanggil untuk bekerja sama menegakkan hak-hak asasi manusia.