- Hakikat Hak Asasi Manusia
- Memperjuangkan Hak Asasi Manusia di Indonesia
- Melawan Kekerasan dengan Budaya Kasih
Dengan pelajaran-pelajaran ini,
kita diharapkan dapat memahami hakikat Hak Asasi Manusia, sehingga terpanggil
untuk ikut serta menegakkan Hak Asasi Manusia itu.
HAK ASASI MANUSIA
Sejarah penderitaan manusia,
anatara lain seperti terungkap dalam cerita diatas, rupanya rupanya sudah tak
terbilang banyaknya. Dari sana
timbul hasrat kuat bersama untuk menghentikan segala bentuk perkosaan terhadap
martabat manusia. Sejak saat itu timbullah kesadaran dan perjuangan untuk
membela Hak Asasi Mannusia.
Apa itu Hak Asasi Manusia (HAM) sebenarnya?
Hak Asasi Manusia adalah hak-hak
yang melekat dalam diri manusia, yang dimiliki manusia bukan karena diberikan
kepadanya oleh masyarakat atau Negara, melainkan berdasarkan martabatnya
sebagai manusia. Hak-hak itu dimiliki manusia karena ia manusia. Sejak
seseorang mulai berada dalam rahim ibunya, ia memiliki hak-hak asasi itu.
Dalam paham
Hak Asasi Manusia termasuk bahwa hak-hak itu tidak dapat dihilangkan atau
dinyatakan oleh masyarakat atau Negara. Manusia tidak menerimanya dari Negara,
maka Negara juga tidak dapat meniadakannya. Walaupun Negara tidak mengakuinya,
namun hak-hak itu tetap dimiliki mannusia dan seharusnya diakui. Pelanggaran
terhadap HAM tetap merupakan pelanggaran, walaupun hak asasi secara resmi belum
diakui.
Hak-hak
asasi merupakan hak yang universal. Artinya, hak-hak itu menyangkut semua
orang, berlaku dan harus diberlakukan dimana-mana. Misalnya hak untuk hidup
layak, hak untuk mendapat pendidikan dan pekerjaan, hak untuk menikah dsb.
Memang,
perumusan hak-hak asasi tidak pernah lepas dari konteks cultural tertentu.
Keterbatasan perumusan hak-hak asasi manusia dalam konteks budaya tertentu
tidak berarti menolak sifat universalnya. Bahwasannya rumus dan pengertian hak
asasi ditentukan oleh lingkup kebudayaannya, seharusnya membuat orang makin
peka, agar jangan sampai ada hak seseorang yang dilanggar. Menolak sifat
universal hak-hak asasi manusia berarti manyangkal unsur manusiawi yang
terdapat dalam setiap kebudayaan.
Sejarah
penderitaan manusia tidak terbilang banyaknya. Hal ini mendorong hasrat kuat
untuk menghentikan segala bentuk perkosaan terhadap martabat manusia. Maka PBB
terdorong untuk mendeklarasikan piagam hak asasi manusia pada tanggal 10
Desember 1948 di Paris.
Apa yang
termasuk Hak Asasi Manusia dalam piagam itu dapat digolongkan ke dalam dua
kelompok, yaitu : (1) hak-hak sipil dan politik; (2) hak-hak ekonomi, sosial dan
budaya.
1.
Hak-Hak
Sipil dan Politik
Hak-hak sipil dan politik lebih
manyangkut hubungan warga Negara dan pemerintahan, serta menjamin agar setiap
waraga memperoleh kemerdekaan. Hak-hak ini meliputi : hak atas hidup, hak
kebebasan berfikir dan hak kebebasan menyatakan pendapat, hak kebebasan hati
nurani dan agama, serta hak kebebasan berkumpul atau berserikat; hak atas
kebebasan dan kemampuan dirinya; hak atas kesamaan di depan hukum dan hak atas
perlundungan hukum dihadapan pengadilan (dalam hal penangkapan, penggeledahan,
penahanan, penganiayaan, dan sebagainya); hak atas partisipasi dalam
pemerintahan (berpolitik), dan lain-lain.
2.
Hak-Hak
Ekonomi, Sosial dan Budaya
Hak-hak ekonomi, sosial dan budaya
lebih menyangkut hidup kemasyarakatan dalam arti luas dan menjamin agar orang
dapat mempertahankan kemerdekaan. Hak-hak itu meliputi : hak mendirikan
keluarga serta hak atas kerja, hak atas pendidikan, hak atas tingkat kehidupan
yang layakbagi dirinya sendiridan keluarga, dan hak atas jaminan waktu sakit dan
dihari tua. Adapun hak atas lingkungan hidup yang sehat serta hak para bangsa
atas perdamaian dan perkemabangan.
1. Hak Asasi dalam Terang Kitab Suci
Dari Kitab Suci Perjanjian Lama,
kita dapat mengetahui bahwa salah satu pengalaman umat Israel yang
sangat menentukan sejarah selanjutnya adalah pengalaman pembebasan ketika
martabat mereka diinjak-injak oleh bangsa Mesir ditegakkan kembali, ketika
hak-hak asasi yang dirampas dikembalikan lagi. Sejak saat itu, sejarah
keselamatan, yakni sejarah pembebasan, menjadi perhatian khusus Tuhan bagi kaum
miskin yang tertindas.
Apa yang dikatakan Tuhan kepada
Musa terulang dalam seluruh sejarah keselamatan:” Aku telah memperhatikan
dengan sungguh kesengsaraan umatKu, dan Aku telah mendengar seruan mereka, ya
Aku mengetahui penderitaan mereka. Sebab itu, Aku telah turun untuk melepaskan
mereka” (Kel 3: 7-8). Memang.”Tuhan mendengarkan orang-orang miskin dan tidak
memandang hina orang-orang Nya dalam tahanan” (Mzm 69: 34).
Orang miskin dan yang tak berdaya
mendapat perhatian khusus dari Tuhan. Maka, hak-hak asasi pertama-tama harus
diperjuangkan untuk orang yang lemah dan tak berdaya dalam masyarakat. Dasar
perjuangan itu adalah tindakan Tuhan sendiri yang melindungi orang yang tidak
mempunyai hak dan kekuatan.
Dalam Yes 10 : 1-2 dibaca ancaman
ini:”Celakalah mereka yang menentukan ketetapan-ketetapan yang tidak adil, dan
mengeluarkan keputusan-keputusan kelaliman untuk merebut hak orang-orang
sengsara di antara umatKu, supaya dapat merampas milik janda-janda dan dapat
menjarah anak-anak yatim”.
Kitab Suci mengajarkan bahwa”Allah
membuat manusia menurut citraNya sendiri” (Kej 9: 6). Maksudnya, “ kepadanya
dikenakan kekuatan yang serupa dengan kekuatan Tuhan sendiri, agar manusia
merajai binatang dan unggas” (Sir 17: 3-4). Manusia diciptakan Tuhan sebagai
makhluk yang berdaulat, dan semua hak manusia adalah hak mengembangkan diri
sebagai citra Allah.
2. Hak Asasi Manusia dalam Terang Ajaran
Gereja
Ajaran sosial gereja menegaskan
:”Karena semua manusia mempunyai jiwa berbudi dan diciptakan menurut citra
Allah, karena mempunyai kodrat dan asal yang sama, serta karena penebusan
Kristus, mempunyai panggilan dan tujuan ilahi yang sama, maka kesamaan asasi
antara manusia harus senantiasa siakui “ (Gaudium et Spes, Art. 29). Dari ajaran
ini tampak pandangan Gereja tentang hak asasi, yakni hak yang melekat pada diri
manusia sebagi insane, ciptaan Allah. Hak ini tidak diberikan kepada seseorang karena
kedudukan, pangkat, atau situasi; hak ini dimiliki setiap orang sejak lahir,
karena dia seorang manusia. Hak ini bersifat asasi bagi manusia, karena kalau
hak ini diambil, ia tidak dapat hidup sebagai manusia lagi. Oleh karena itu,
hak asasi manusia merupakan tolok ukur dan pedoman yang tidak dapat diganggu
gugat dan harus ditempatkan di atas segala aturan hukum. Gereja mendesak
diatasinya dan dihapuskannya “ setiap bentuk diskriminasi, entah yang bersifat
sosial atau budaya, entah yang didasarkan pada jenis kelamin, warna kulit,
suku, keadaan sosial, bahasa, ataupun agama, karenaberlawanan dengan maksud dan
kehendak Allah” (Gaudium et Spes, art.29).
3. Sejarah perjuangan dan Kerja sama
menegakkan Hak Asasi Manusia
a. Perjuangan PBB
o Pada
tanggal 10 Desember 1948 : PBB mengumumkan “ Universal Declaration of Human
Right”. Pada umumnya, deklarasi ini dilihat sebagai titik tolak untuk semua
pemikiran dan rumusan lebih lanjut berhubungan dengan hak asasi manusia.
o Tahun
1966, deklarasi tersebut dilengkapi dengan dua pernyataan khusus supaya hak-hak
asasi mendapat kekuatan yang mengikat. Pernyataan khusus itu ialah :
Þ
Perjanjian Internasional tentang hak-hak
ekonomi, sosial, dan budaya.
Þ
Perjanjian Internasional tentang hak-hak sipil
dan pilitik
o Tahun
1975 hak-hak asasi dirumuskan lagi secara khusus dalam persetujuan Helsinki.
o Tahun
1981 diumumkan piagam Afrika mengenai hak-hak manusia dan bangsa-bangsa.
Pada saat ini PBB memiliki Panitia
hak-hak manusia yang bertugas mengawasi hak-hak manusia itu.
b. Perjanjian Gereja
o Ensiklik
Master et Magistra (1961) dan Pacem in Terris (1963) mulai berbicara tentang
hak asasi manusia.
o Konsili
Vatikan II (1962 – 1965) berulang kali berbicara mengenai hak asasi manusia,
terutama dalam konstitusi Gaudium et Spes dan Dignitatis Humanae.
o Tahun
1974 panitia kepausan “ Yustita Pax” menerbitkan sebuah kertas gereja “Gereja
dan hak-hak asasi manusia”.
o Komisi
Teologi Internasional mengeluarkan sejumlah tesis mengenai martabat dan hak-hak
manusia.
Dengan modal gagasan-gagasan di
atas, kita terpanggil untuk bekerja sama menegakkan hak-hak asasi manusia.