1.
Usaha Negara
untuk Menghadapi Narkoba dan HIV / AIDS
UU No. 25 tahun 2000 tentang
Program Pembangunan Nasional (Propenas) tahun 2000-2004, dalam program
kesehatan dan kesejahteraan sosial, antara lain diutarakan mengenai perilaku
sehat dan pemberdayaan masyarakat. Sasaran khususnya antara lain adalah
meningkatkan perwujudan kepedulian perilaku hidup bersih dan sehat dalam
kehidupan masyarakat; menurunnya prevalensi perokok; penyalahgunaan narkotika;
psikotropika; dan zat adiktif (Napza), serta meningkatnya lingkungan sehat
bebas rokok, dan bebas Napza di sekolah, tempat kerja, dan tempat umum.
Selanjutnya, ada program obat,makanan, dan bahan berbahaya yang bertujuan
antara lain untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan dan kesalahan obat,
Narkoba, psikotropika, zat adiktif, dan bahan berbahaya lainnya.
Apa yang
ditegaskan dalam UU no 25 tahun 2000 di atas memperlihatkan perhatian sekaligus
keprihatinan Negara terhadap warga terhadap warga negaranya; generasi muda yang
rentan terhadap pengaruh-pengaruh yang
berakibat negative bagi perkembangan bangsa.
Apa yang
ditegaskan dalam UU No. 25 tahun 2000 di
atas memperlihatkan perhatian sekaligus keprihatinan Negara tehadap warga
negaranya; generasi muda yang rentan terhadap pengaruh-pengaruh yang berakibat
negative bagi perkembangan bangsa.
Selain itu,
pemerintah telah membentuk BKNN (Badan Koordinasi Narkotika Nasional).
Pembentukan BKNN memperjelas komitmen pemerintah terhadap pemberantasan
Narkoba. Tugas BKNN secara berjenjang adalah mencegah perluasan jaringan
Narkoba (pembuat, pemakai, pedagang atau distributor). Dengan kata lain,
pemerintah melarang penyalahgunaan Narkoba. Mereka yang terbukti secara
meyakinkan dan tertangkap akan mengenai sanksi hukuman yang berat, bahkan
presiden mengusulkan hukuman mati.
Selain
tindakan preventif, juga ada tindakan kuratif, seperti pendirian Rumah Sakit
Ketergantungan Obat (RSKO), yang bertujuan untuk menampung dan merehabilitasi
korban Narkoba. Disamping itu, pemerintah juga mengupayakan pemberian dukungan
material dan moral bagi panti-panti rehabilitasi yang ada.
2.
Apa yang
Dapat Dilakukan Gereja?
Peran gereja Katolik dalam menangani masalah penyalahgunaan
Narkoba dan masalah HIV / AIDS antara lain :
- Karena masalah Narkoba/Napza bukan soal kerentanan pribadi, tetapi juga merupakan masalah politis dan ekonomis, maka Gereja Katolik menyatakan kutukan terhadap kejahatan pribadi dan sosial yang menyebabkan dan menguntungkan bagi penyalahgunaan Narkoba/Napza.
- Memperkuat kesaksian Injil dari orang-orang beriman yang mengabdikan dirinnya kepada pengobatan pemakai Narkoba menurut contoh Yesus Kristus, yang tidak datang untuk dilayani melainkan untuk melayani dan memberikan hidupnya (Mat 20:28; Fil 2: 7). Kankretnya, memberdayakan setiap orang dengan cara:
- Memberikan pendidikan nilai/moral bagi orang-orang, keluarga-keluarga, dan komunitas-komunitas, melalui prinsip-prinsip adikodrati untuk mencapai kemanusiaan yang utuh dan penuh (menyeluruh dan total).
- Memberikan informasi yang baik dan benar tentang Narkoba kepada komunitas-komunitas, orang tua,anak-anak remaja, dan masyarakat.
- Membantu orang tua meningkatkan keterampilan untuk membangun kekeluargaan yang kuat.
- Membantu orang tua meningkatkan keterampilan untuk membangun kekeluargaan yang kuat.
- Membantu orang tua melakukan strategi pencegahan obat terlarang dirumah dengan memberi contoh yang baik dan sehat, meningkatkan peran pengawasan dan mengajari cara menolak penawaran obat terlarang oleh orang lain.
- Menyatakan cinta kasih ke-bapa-an Allah yang diarahkan keselamatan setiap pengguna Narkoba dan para penderita HIV/AIDS, melalui cinta yang mengatasi rasa bersalah. “Bukan ornag sehat memerlukan tabib, tetapi orang sakit (Mat 9: 12; Luk 15:11-32).
- Melakukan tindakan pengobatan dan rehabilitasi, antara lain dengan cara: menggalang kerja sama antara komunitas-komunitas yang menyelenggarakan pengobatan atau rehabilitasi dan menambah lembaga-lembaga yang mengelola pencegahan penyalahgunaan Narkoba dan penularan HIV /AIDS.
- Memutuskan mata rantai permintaan atau distribusi Narkoba dengan cara memperkuat pertahanan keluarga dan pembinaan remaja di tingkat lingkungan, wilayah, dan paroki.
3. Apa
yang dapat dilakukan oleh setiap oaring untuk membantu orang lain yang
kecanduan Narkoba atau menderita HIV / AIDS?
- jangan menjauhi atau menolak mereka yang kecanduan Narkoba atau terinfeksi HIV / AIDS, karena mereka adalah manusia yang paling kesepian di dunia ini.
- Berilah mereka peneguhan bahwa mereka dapat mengatasi persoalannya. Mereka sendiri harus bangkit untuk memulai hidup baru. Singkatnya, jadilah sahabat dan pendamping mereka. Dengarlah keluhan para pecandu Narkoba dan mengidap HIV / AIDS.