Catatan Mengenai Perpuluhan dalam Iman Katolik
berikut ini pengertian tentang Persepuluhan dalam gereja Katolik :
Pertama:
Hukum persepuluhan seperti yang dipraktikkan banyak (tidak semua) Gereja Kristen berarti bahwa setiap anggota jemaat yang mempunyai penghasilan, wajib memberikan sepersepuluh (10 persen) dari penghasilan bulanan/mingguan mereka kepada Gereja. Praksis ini didasarkan pada tindakan Abraham setelah menang perang, yaitu memberikan sepersepuluh dari hasil rampasan perang itu kepada Melkisedek, Imam Agung (Kej 14:17-24). Tindakan Abraham ini dipandang sebagai kewajiban yang harus dijalankan oleh umat Israel sebagai keturunan Abraham dalam tradisi mereka (Ul 14:22-23; 26:12-15; Bil 18:20-22; Neh 10:37-38; Im 27:32-33). Karena orang-orang Kristiani adalah keturunan Abraham (Gal 3:7), maka mereka juga wajib membayar sepersepuluh dari penghasilan mereka kepada penerus imam Melkisedek, yaitu Yesus Kristus (bdk Ibr 7:1-28). Dalam hal ini, Kristus diwakili Gereja atau pemimpin Gereja. Praksis dalam kebanyakan Gereja Kristen ini dipandang sesuai dengan ungkapan Yesus berkaitan dengan persepuluhan (Mat 23:23), yaitu bahwa Yesus tetap menyetujui praksis persepuluhan itu.
Hukum persepuluhan seperti yang dipraktikkan banyak (tidak semua) Gereja Kristen berarti bahwa setiap anggota jemaat yang mempunyai penghasilan, wajib memberikan sepersepuluh (10 persen) dari penghasilan bulanan/mingguan mereka kepada Gereja. Praksis ini didasarkan pada tindakan Abraham setelah menang perang, yaitu memberikan sepersepuluh dari hasil rampasan perang itu kepada Melkisedek, Imam Agung (Kej 14:17-24). Tindakan Abraham ini dipandang sebagai kewajiban yang harus dijalankan oleh umat Israel sebagai keturunan Abraham dalam tradisi mereka (Ul 14:22-23; 26:12-15; Bil 18:20-22; Neh 10:37-38; Im 27:32-33). Karena orang-orang Kristiani adalah keturunan Abraham (Gal 3:7), maka mereka juga wajib membayar sepersepuluh dari penghasilan mereka kepada penerus imam Melkisedek, yaitu Yesus Kristus (bdk Ibr 7:1-28). Dalam hal ini, Kristus diwakili Gereja atau pemimpin Gereja. Praksis dalam kebanyakan Gereja Kristen ini dipandang sesuai dengan ungkapan Yesus berkaitan dengan persepuluhan (Mat 23:23), yaitu bahwa Yesus tetap menyetujui praksis persepuluhan itu.
Kedua:
Gereja Katolik tidak mempraktikkan persepuluhan, artinya umat Katolik tidak dikenakan kewajiban membayar persepuluhan kepada Gereja. Namun demikian, dalam Konsili Trente, Gereja Katolik pernah mewajibkan umat Katolik untuk membayar persepuluhan. Tetapi, praksis membayar persepuluhan itu lenyap pelan-pelan, yaitu sejak Revolusi Perancis pada abad ke-XVIII, meskipun peraturan itu sendiri belum pernah dicabut. Keputusan Konsili Trente itu bukanlah keputusan dogmatis, karena itu bisa saja diubah oleh pemimpin Gereja berikutnya bila dipandang kurang tepat. Lenyapnya praksis membayar pesepuluhan dalam Gereja Katolik ini sebenarnya sangat sesuai dengan catatan sejarah Gereja bahwa praksis persepuluhan itu tidak tampak dalam Perjanjian Baru dan tidak dilakukan pada Gereja apostolis. Ada juga catatan dari bapa-bapa Gereja bahwa praksis persepuluhan itu kurang sesuai dengan semangat Perjanjian Baru, yaitu memberi secara sukarela seperti yang dikatakan Paulus: "Hendaknya masing-masing memberikan menurut kerelaan hatinya, jangan dengan sedih hati atau karena paksaan, sebab Allah mengasihi orang yang memberi dengan sukacita" (2 Kor 9:7).
Gereja Katolik tidak mempraktikkan persepuluhan, artinya umat Katolik tidak dikenakan kewajiban membayar persepuluhan kepada Gereja. Namun demikian, dalam Konsili Trente, Gereja Katolik pernah mewajibkan umat Katolik untuk membayar persepuluhan. Tetapi, praksis membayar persepuluhan itu lenyap pelan-pelan, yaitu sejak Revolusi Perancis pada abad ke-XVIII, meskipun peraturan itu sendiri belum pernah dicabut. Keputusan Konsili Trente itu bukanlah keputusan dogmatis, karena itu bisa saja diubah oleh pemimpin Gereja berikutnya bila dipandang kurang tepat. Lenyapnya praksis membayar pesepuluhan dalam Gereja Katolik ini sebenarnya sangat sesuai dengan catatan sejarah Gereja bahwa praksis persepuluhan itu tidak tampak dalam Perjanjian Baru dan tidak dilakukan pada Gereja apostolis. Ada juga catatan dari bapa-bapa Gereja bahwa praksis persepuluhan itu kurang sesuai dengan semangat Perjanjian Baru, yaitu memberi secara sukarela seperti yang dikatakan Paulus: "Hendaknya masing-masing memberikan menurut kerelaan hatinya, jangan dengan sedih hati atau karena paksaan, sebab Allah mengasihi orang yang memberi dengan sukacita" (2 Kor 9:7).
Ketiga:
Adalah sangat baik memberikan sumbangan kepada Gereja karena selama Gereja masih hidup di dunia ini, tetap akan dibutuhkan dana untuk mendukung kehidupan dan pelayanan Gereja. Demikian pula tetap dibutuhkan bantuan untuk orang-orang miskin. Gereja mengajarkan dengan tegas bahwa membantu Gereja dan membantu orang miskin bukan bersifat manasuka tetapi suatu "kewajiban" (KHK Kan 222 # 1 dan 2; bdk Kan 1260-1266). Namun demikian, pelaksanaan kewajiban ini tidak ditentukan dengan jumlah tertentu, misalnya sepersepuluh, tetapi diserahkan kepada kerelaan hati umat.
Adalah sangat baik memberikan sumbangan kepada Gereja karena selama Gereja masih hidup di dunia ini, tetap akan dibutuhkan dana untuk mendukung kehidupan dan pelayanan Gereja. Demikian pula tetap dibutuhkan bantuan untuk orang-orang miskin. Gereja mengajarkan dengan tegas bahwa membantu Gereja dan membantu orang miskin bukan bersifat manasuka tetapi suatu "kewajiban" (KHK Kan 222 # 1 dan 2; bdk Kan 1260-1266). Namun demikian, pelaksanaan kewajiban ini tidak ditentukan dengan jumlah tertentu, misalnya sepersepuluh, tetapi diserahkan kepada kerelaan hati umat.
Keempat:
Perubahan penting yang hendak ditegaskan di balik "lenyapnya praksis persepuluhan" dalam Gereja Katolik ini ialah perubahan semangat dasar yang harus menggerakkan umat untuk memberikan sumbangan, yaitu dari semangat berdasarkan hukum (sebagai kewajiban) ke semangat cinta kasih kepada Allah dan sesama. Janda miskin yang memberikan persembahan seluruh miliknya menjadi contoh cinta kasih yang memberikan diri tanpa batas (Luk 21:1-5). Cinta kasih ini bebas dari pamrih, yaitu memberi untuk menerima (do ut des). Cinta kasih ini yang menggerakkan kita untuk mengakui karunia kesejahteraan yang telah dilimpahkan Tuhan kepada kita, suatu ungkapan syukur atas berkat Tuhan disertai keinginan untuk membalas kasih-Nya. Cinta kasih inilah yang menggerakkan kita menyadari diri sebagai bagian dari Gereja, dan karena itu selalu bersedia untuk saling mendukung dalam karya pelayanan. Cinta kasih inilah yang menggerakkan kita membagikan harta milik kita kepada orang miskin (KGK 2443-2447). Dengan ini menjadi nyata bahwa Yesus datang bukan untuk meniadakan hukum Taurat, tetapi untuk menggenapinya (Mat 5:17). Juga menjadi nyata bahwa semua hukum dirangkum dalam perintah cinta kasih kepada Allah dan sesama krn sbenarnya hukum punya arti yg indah, "Hadir Untuk Kselamatan Umat Manusia."
Perubahan penting yang hendak ditegaskan di balik "lenyapnya praksis persepuluhan" dalam Gereja Katolik ini ialah perubahan semangat dasar yang harus menggerakkan umat untuk memberikan sumbangan, yaitu dari semangat berdasarkan hukum (sebagai kewajiban) ke semangat cinta kasih kepada Allah dan sesama. Janda miskin yang memberikan persembahan seluruh miliknya menjadi contoh cinta kasih yang memberikan diri tanpa batas (Luk 21:1-5). Cinta kasih ini bebas dari pamrih, yaitu memberi untuk menerima (do ut des). Cinta kasih ini yang menggerakkan kita untuk mengakui karunia kesejahteraan yang telah dilimpahkan Tuhan kepada kita, suatu ungkapan syukur atas berkat Tuhan disertai keinginan untuk membalas kasih-Nya. Cinta kasih inilah yang menggerakkan kita menyadari diri sebagai bagian dari Gereja, dan karena itu selalu bersedia untuk saling mendukung dalam karya pelayanan. Cinta kasih inilah yang menggerakkan kita membagikan harta milik kita kepada orang miskin (KGK 2443-2447). Dengan ini menjadi nyata bahwa Yesus datang bukan untuk meniadakan hukum Taurat, tetapi untuk menggenapinya (Mat 5:17). Juga menjadi nyata bahwa semua hukum dirangkum dalam perintah cinta kasih kepada Allah dan sesama krn sbenarnya hukum punya arti yg indah, "Hadir Untuk Kselamatan Umat Manusia."
Nah, itu dari perspektif historis dan teologis kristiani yg coba dimaknai dlm grj katolik, pastinya kita ingat sebuah kalimat dari St Ignatius Loyola, "Tujuan stiap manusia diciptakan adalah utk memuji+memuliakan Tuhan, dan stiap benda yg ada di muka bumi ini ada utk membantu manusia mencapai tujuan ia diciptakan itu."
Tuhan memberkati dan Bunda merestui.