Showing posts with label KELAS II. Show all posts
Showing posts with label KELAS II. Show all posts

Wednesday, August 21, 2013

USAHA-USAHA MENGHADAPI NARKOBA DAN HIV / AIDS


1.      Usaha Negara untuk Menghadapi Narkoba dan HIV / AIDS
UU No. 25 tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) tahun 2000-2004, dalam program kesehatan dan kesejahteraan sosial, antara lain diutarakan mengenai perilaku sehat dan pemberdayaan masyarakat. Sasaran khususnya antara lain adalah meningkatkan perwujudan kepedulian perilaku hidup bersih dan sehat dalam kehidupan masyarakat; menurunnya prevalensi perokok; penyalahgunaan narkotika; psikotropika; dan zat adiktif (Napza), serta meningkatnya lingkungan sehat bebas rokok, dan bebas Napza di sekolah, tempat kerja, dan tempat umum. Selanjutnya, ada program obat,makanan, dan bahan berbahaya yang bertujuan antara lain untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan dan kesalahan obat, Narkoba, psikotropika, zat adiktif, dan bahan berbahaya lainnya.
Apa yang ditegaskan dalam UU no 25 tahun 2000 di atas memperlihatkan perhatian sekaligus keprihatinan Negara terhadap warga terhadap warga negaranya; generasi muda yang rentan  terhadap pengaruh-pengaruh yang berakibat negative bagi perkembangan bangsa.
Apa yang ditegaskan dalam  UU No. 25 tahun 2000 di atas memperlihatkan perhatian sekaligus keprihatinan Negara tehadap warga negaranya; generasi muda yang rentan terhadap pengaruh-pengaruh yang berakibat negative bagi perkembangan bangsa.
Selain itu, pemerintah telah membentuk BKNN (Badan Koordinasi Narkotika Nasional). Pembentukan BKNN memperjelas komitmen pemerintah terhadap pemberantasan Narkoba. Tugas BKNN secara berjenjang adalah mencegah perluasan jaringan Narkoba (pembuat, pemakai, pedagang atau distributor). Dengan kata lain, pemerintah melarang penyalahgunaan Narkoba. Mereka yang terbukti secara meyakinkan dan tertangkap akan mengenai sanksi hukuman yang berat, bahkan presiden mengusulkan hukuman mati.
Selain tindakan preventif, juga ada tindakan kuratif, seperti pendirian Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), yang bertujuan untuk menampung dan merehabilitasi korban Narkoba. Disamping itu, pemerintah juga mengupayakan pemberian dukungan material dan moral bagi panti-panti rehabilitasi yang ada.

2.      Apa yang Dapat Dilakukan Gereja?
Peran gereja Katolik dalam menangani masalah penyalahgunaan Narkoba dan masalah HIV / AIDS antara lain :
  1. Karena masalah Narkoba/Napza bukan soal kerentanan pribadi, tetapi juga merupakan masalah politis dan ekonomis, maka Gereja Katolik menyatakan kutukan terhadap kejahatan pribadi dan sosial yang menyebabkan dan menguntungkan bagi penyalahgunaan Narkoba/Napza.
  2. Memperkuat kesaksian Injil dari orang-orang beriman yang mengabdikan dirinnya kepada pengobatan pemakai Narkoba menurut contoh Yesus Kristus, yang tidak datang untuk dilayani melainkan untuk melayani dan memberikan hidupnya (Mat 20:28; Fil 2: 7). Kankretnya, memberdayakan setiap orang dengan cara:
    • Memberikan pendidikan nilai/moral bagi orang-orang, keluarga-keluarga, dan komunitas-komunitas, melalui prinsip-prinsip adikodrati untuk mencapai kemanusiaan yang utuh dan penuh (menyeluruh dan total).
    • Memberikan informasi yang baik dan benar tentang Narkoba kepada komunitas-komunitas, orang tua,anak-anak remaja, dan masyarakat.
    • Membantu orang tua meningkatkan keterampilan untuk membangun kekeluargaan yang kuat.
    • Membantu orang tua meningkatkan keterampilan untuk membangun kekeluargaan yang kuat.
    • Membantu orang tua melakukan strategi pencegahan obat terlarang dirumah dengan memberi contoh yang baik dan sehat, meningkatkan peran pengawasan dan mengajari cara menolak penawaran obat terlarang oleh orang lain.

  1. Menyatakan cinta kasih ke-bapa-an Allah yang diarahkan keselamatan setiap pengguna Narkoba dan para penderita HIV/AIDS, melalui cinta yang mengatasi rasa bersalah. “Bukan ornag sehat memerlukan tabib, tetapi orang sakit (Mat 9: 12; Luk 15:11-32).
  2. Melakukan tindakan pengobatan dan rehabilitasi, antara lain dengan cara: menggalang kerja sama antara komunitas-komunitas yang menyelenggarakan pengobatan atau rehabilitasi dan menambah lembaga-lembaga yang mengelola pencegahan penyalahgunaan Narkoba dan penularan HIV /AIDS.
  3. Memutuskan mata rantai permintaan atau distribusi Narkoba dengan cara memperkuat pertahanan keluarga dan pembinaan remaja di tingkat lingkungan, wilayah, dan paroki.

3.      Apa yang dapat dilakukan oleh setiap oaring untuk membantu orang lain yang kecanduan Narkoba atau menderita HIV / AIDS?

  1. jangan menjauhi atau menolak mereka yang kecanduan Narkoba atau terinfeksi HIV / AIDS, karena mereka adalah manusia yang paling kesepian di dunia ini.
  2. Berilah mereka peneguhan bahwa mereka dapat mengatasi persoalannya. Mereka sendiri harus bangkit untuk memulai hidup baru. Singkatnya, jadilah sahabat dan pendamping mereka. Dengarlah keluhan para pecandu Narkoba dan mengidap HIV / AIDS.
Enhanced by Zemanta
516026282293145648"); var obj1=document.getElementById("iklan2516026282293145648"); var s=obj1.innerHTML; var t=s.substr(0,s.length/2); var r=t.lastIndexOf(" "); if(r>0) {obj0.innerHTML=s.substr(0,r);obj1.innerHTML=s.substr(r+1);}

HIV / AIDS

1.      Narkoba dan HIV / AIDS
Pecandu Narkoba mempunyai kemungkinan yang sangat besar untuk terjangkit HIV / AIDS. Dikatakan bahwa lima juta pemakai Narkoba di dunia pada saat ini, tiga juta di antaranya positif menderita HIV / AIDS. Sekitar 95% pemakai Narkoba mengunakan suntikan yang menyebabkan mereka rentan terhadap infeksi HIV / AIDS. Belum lagi melalui hubungan seksual, sebab pemakai Narkoba kadangkala atau bahkan sering kali mempraktikkan hubungan seks bebas. Selain itu, pemakai Narkoba putrid juga terkadang terpaksa menjadi pelacur demi uang untuk membeli Narkoba.

2.      Arti HIV / AIDS
§  AIDS adalah singkatan dari Acquired Immune Deficiency Syndrome. Acquired artinya didapat. Immune artinya kekebelan tubuh. Syndrome artinya kumpulan gejala penyakit. Jadi, AIDS dapat disimpulkan sebagai kumpulan gejala penyakit yang timbul akibat menurunnya kekbalan tubuh.
§  Menurunnya kekebalan tubuh ini disebabkan oleh virus yang disebut HIV. HIV adalah singkatan dari Human Immunodeficiency Virus. Virus ini secara pelan-pelan mengurangi kekebalan tubuh manusia.
§  Infeksi pada kekbalan tubuh terjadi bila virus tersebut masuk ke dalam sel darah putih yang disebut limposit. Materi genetic virus masuk ke dalam DNA sel yang terinfeksi. Di dalam sel, virus berkembangbiak dan pada akhirnya menghancurkan sel serta melepaskan partikel virus yang baru. Partikel virus yang baru kemudian menyebabkan infeksi pada limposit lainnya dan kemudian menghancurkannya. Virus ini menempel pada limposit yang memiliki suatu reseptor protein yang disebut sebagai cd4 yang terdapat di selaput bagian luar. Sel-sel yang memiliki reseptor cd4 biasanya disebut sebagai cd4+ atau limposet penolong. Limposit penolong berfungsi mengaktifkan dan mengatur sel-sel lainnya pada sistem kekebalan, yang semuanya membantu menghancurkan sel-sel yang ganas dan organism asing.
§  Infeksi HIV menyebabkan hancurnya limposit, yaitu limposit penolong, dan itu menyebabkan sistem dalam tubuh untuk melindungi dirinya terhadap infeksi kankermenjadi lemah. Infeksi HIV juga menyebabkan gangguan pada limposit B(limposit menghasilkan anti body) dan sering kali menyebabkan produksi antibody yang berlebihan. Antibody ini terutama ditujukan untuk melawan HIV dan infeksi yang dialami penderita, tetapi antibody ini tidak banyak membantu dalam melawan berbagai infeksi opportunistic pada AIDS. Karena pada saat yang bersamaan, penghancuran limposit cd4+ oleh virus akan menyebabkan kurangnya kemampuan sistem kekebalan tubuh dalam organisme dan sasaran yang baru diserang.

3.      Penularan HIV / AIDS
Penularan HIV terjadi melalui kontak dengan cairan tubuh yang mengandung sel terinfeksi atau partikel virus. Yang dimaksud dengan cairan tubuh di sini adalah darah, semen, cairan vagina, cairan serebrosspinal, dan air susu ibu. Dalam konsentrasi yang lebih kecil, virus juga terdapat di dalam air mata, air kemih, dan air ludah. HIV ditularkan melalui cara-cara berikut:
o   Hubungan seksual dengan penderita, dimana selaput lender mulut, vagina, atau rectum berhubungan langsung dengan cairan tubuh yang terkontaminasi.
o   Suntikan atau infuse darah yang terkontaminasi, seperti yang terjadi pada transfuse darah, pemakaian jarum bersama-sama, atau tidak sengaja  tergores oleh jarum yang terkontaminasi virus HIV.
o   Pemindahan virus dari ibu yang terinfeksi kepada anaknya sebelum atau selama proses kelahiran atau melalui ASI. Kemungkinan terinfeksi oleh HIV meningkat jika kulit atau selaput lendir robek atau rusak, peserti yang dapat terjadi pada hubunngan seksual yang kasar, baik melalui vagina maupun melalui anus.
o   Penelitian menunjukkan kemungkinan penularan HIV sangat tinggi pada pasangan seksual yang menderita herpes, siflis atau penyakit kelamin yang menular lainnya. Yang mengakibatkan kerusakan pada permukaan kulit.
o   Penularan HIV juga dapat terjadi pada oral seks (hubungan seksual melalui mulut), walaupun lebih jarang.
o   Virus HIV pada penderita wanita yang sedang hamil dapat ditularkan kepada janinnya pada awal kehamilan (melalui plasenta) atau pada saat persalinan (melalui jalan lahir). Anak-anak yang sedang disusui oleh ibu yang terinfeksi HIV juga dapat tertular melalui ASI dari ibunya.,

4.      Gejala infeksi HIV / AIDS
Beberapa penderita menampakkan gejala yang menyerupai Mononukleosis infeksiosa dalam waktu beberapa minggu setelah terinfeksi. Gejalanya berupa demam, ruam-ruam, pembengkakan kelenjar getah bening, dan rasa tidak enak badan yang berlangsung selama 3-14 hari. Sebagian besar gejala akan menghilang, meskipun kelejar getah bening tetap membesar. Selama beberapa tahun, gejala lainnya tidak muncul. Tetapi sejumlah besar virus segera akan ditemukan di dalam darah dan cairan tubuh lainnya, sehingga penderita dapat menularkan penyakitnya.
Dalam waktu beberapa bulan setelah terinfeksi, penderita dapat mengalami gejala-gejala yang rinngan secara berulang yang belum benar-benar menunjukkan suatu AIDS. Penderita dapat menunjukkan gejala-gejala infeksi HIV dalam waktu beberapa tahun sebelum terjadinya infeksi HIV dalam waktu beberapa tahun sebelum terjadinya infeksi atau tumor yang khas untuk AIDS. Gejalanya berupa : pembengkakkan kelenjar getah bening, penurunan berat badan, dan demam yang hilang timbul, perasaan tidak enak badan, lelah, diare berulang, anemia, thrush (infeksi jamur di mulut).

            Santo Paulus menghimbau orang beriman untuk menghormati dirinya sebagai Bait Allah. Dengan pernyataan atau penegasan Santo Paulus tersebut, semakin jelas bahwa diri kita adalah Bait Allah. Itu berarti, kekacauan yang terjadi di dalam diri kita juga berarti kekacauan pada Bait Allah. Begitu juga kalau pergaulan bebas yang mengarah pada seks bebas akan rentan terhadap HIV / AIDS, juga akan merusak Bait Allah.


            Bila Narkoba, HIV / AIDS telah merusak manusia, maka manusia sulit untuk menggerakkan akal budi, hati, dan perilakunya menurut kehendak Allah. Itulah cirri perusakan terhadap Bait Allah. Di dalam tubuh yang rusak itulah Roh Allah akan sulit menemukan kedamaian, ketenangan karena selalu dihantui oleh ketakutan dan diisolasi. Karena itu, sebagai sarana keselamatan, Gereja Khatolik selalu  berupaya untuk mengingatkan warganya agar hati-hati, waspada, dan menghindari kemungkinan terlibat dalam kegiatan mengkonsumsi Narkoba (atau menjadi distributor, produsen), menghindari seks bebas supaya tidak terinfeksi virus HIV. Narkoba, AIDS adalah penyakit yang sulit disembuhkan disamping membutuhkan biaya yang sangat besar.
6711577190830701437"); var obj1=document.getElementById("iklan26711577190830701437"); var s=obj1.innerHTML; var t=s.substr(0,s.length/2); var r=t.lastIndexOf(" "); if(r>0) {obj0.innerHTML=s.substr(0,r);obj1.innerHTML=s.substr(r+1);}

NARKOBA


1.      Arti dan Jenis Narkoba
Secara umum, yang disebut Narkoba atau Napza adalah sebagai berikut :
a)      Narkotika
Menurut UU RI No. 22 tahun 1997, Narkoba meliputi zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis, yaitu:
o   Golongan Opiat : heroin, morfin, candu, dll.
o   Golongan Kanabis : ganja, hashis, dll
o   Golongan Koka : kokain, crack, dll.

b)      Alkohol
Yang dimaksud alcohol adalah minuman yang mengandung etanol (etil alcohol) tetapi bukan obat.

c)      Psikotropika
Menurut UU RI No. 5 tahun 1997 Spikotropika meliputi zat atau obat, baik alamiah mupun sintetis bukan narkotika, seperti ecstasy, shabu-shabu, obat penenang/obat tidur, obat anti depresi, dan obat anti psikosis.

d)     Zat Adiktif
Yang dimaksud zat adiktif adalah inhalansia (aseton, thinner cat, lem), nikotin(tembakau), kafein (kopi).
Napza tergolong zat psikoaktif. Zat psikoaktif adalah zat psikoaktif adalah zat yang terutama mempengaruhi otak sehingga menimbulkan perubahan pada perilaku, perasaan, pikiran,persepsi, dan kesadaran. Sebenarnya, banyak di antara zat ini digunakan dalam pengobatan dengan takaran tertentu (untuk obat bius, penenang, obat tidur, dsb). Tidak semua zat psikoaktif disalahgunakan.
Sementara itu, yang dikenal secara luas adalah kata Narkoba, kependekan dari Narkotika atau obat/bahan berbahaya. Kategori penyalahgunaan obat berbahaya pada dasarnya tidak hanya obat, tetapi juga ganja, ecstasy, heroin, kokain yang tidak digunakan sebagi obat lagi.

2.      Tahap-tahap dan Gejala Orang Kecanduan Narkoba
Tidak semua orang yang menggunakan Narkoba dapat dikatakan sebagai pecandu. Sebelum seseorang dikatakan sebagai pecandu, ia melewati tahap-tahap sebagai berikut:
a.      User (pemakai coba-coba)
Pada tahap ini orang menggunakan Narkoba hanya sekali-kali dan dalam waktu yang relative jarang. Misalnya: menggunakan Narkoba untuk merayakan kelulusan, tahun baru, pesta-pesta seperti ulang tahun, dan sebagainya.
Pada tahap ini hubungan seseorang dengan keluarga dan masyarakatnya masih terjalin dengan baik. Demikian halnya dalam bidang pendidikan (jika orang tersebut masih bersekolah atau kuliah). Semua itu terjadi karena orang tersebut masih dapat mengontrol kebiasaan “memakainya”.
Apabila seseorang yang berada dalam tahap user ini terus-menerus memfokuskan dirinya pada Narkoba, maka ia akan melangkahkan hidupnya pada tahap kedua, yaitu menjadi seorang abuser (pemakai iseng).
  
b.      Abuser (pemakai iseng)
Pada tahap ini seorang mengkonsumsi Narkoba lebih sering daripada saat ia berada dalam tahap pertama. Pengguna Narkoba tersebut mulai menggunakan Narkoba sebagai suatu keisengan untuk melupakan masalah, mencari kesenangan, dan sebagainya.
Pada tahap ini, orang tersebut sebenarnya mulai dihantui masalah-masalah. Hal itu terjadi karena control dirinya terhadap penggunaan Narkoba semakin lemah sehingga mempengaruhi hubungannya dengan keluarga, dan masyarakat secara langsung. Bagitu pula halnya dengan pengguna Narkoba yang masih duduk di bangku sekolah atau kuliah. Pendidikan mereka akan mulai terganggu karena konsentrasi mereka tehadap pelajaran semakin melemah.
Pada tahap ini seseorang sudah mulai kehilangan control dalam memakai Narkoba, sehingga sangat potensial untuk terjerumus pada tahap ketiga, yaitu menjadi seorang pecandu (pemakai tetap).

c.       Pecandu (Pemakai Tetap)
Pada tahap ini seseorang telah kehilangan control sama sekali dalam hal penggunaan Narkoba. Pada saat ini, bukan mereka yang mengontrol kebiasaan penggunaan Narkoba, melainkan mereka yang dikontrol oleh Narkoba.
Pada tahap ini hubungan antara orang tersebut dengan keluarga dan masyarakatnya sudah rusak karena perilaku mereka benar-benar tidak terkontrol lagi. Hal itu terjadi karena jika kebutuhan Narkoba tidak terpenuhi, maka orang tersebut akan merasa “gejala putus obat” yang amat menyakitkan.

3.      Tanda-Tanda Pecandu Narkoba
Tanda-tanda bahwa seseorang menjadi pecandu Narkoba dapat dilihat dari beberapa aspek, yaitu:
  1. Fisik
Gejala fisik yang tampak meliputi: berat badan turun drastic, sering menguap, mengeluarkan air mata, keringat berlebihan, mata cekung dan merah, muka pucat, bibir kehitam-hitaman, sering batuk yang berkepanjangan, tangan penuh bintik-bintik merah seperti bekas gigitan nyamuk dan ada luka bekas sayatan, ada goresan dan perubahan warna kulit di tempat bekas suntiakn, buang air besar dan buang air kecil berkurang, dan juga gejala sembelit atau sakit perut tanpa alasan yang jelas.

  1. Emosi
Gejala emosi yang tampak meliputi:sangat sensitive dan cepat bosan, bila ditegur atau dimarahi akan menunjukkan sikap membangkang, emosi tidak stabil dan tidak ragu untuk memukul orang, dan berbicara kasar kepada anggota keluarga atau orang di sekitarnya.

  1. Perilaku
Gejala kecanduan Narkoba juga tampak dalam perilaku-perilaku berikut: malas dan sering melupakan tanggung jawab dan tugas-tugas rutinnya, sering berbohong dan ingkar janji, menunjukkan sikap tidak peduli dan jauh dari keluarga, suka mencuri uang, menggadaikan barang-barang berharga dirumah, takut akan air karena menyakitkan sehingga mareka malas mandi, waktu dirumah kerap kali dihabiskan di kamar tidur, kloset, gudang, ruang yang gelap, kamar mandi/ tempat-tempat sepi lainnya.

4.      Tanda-Tanda Sakaw
Jenis-jenis Narkoba menunjukkan gejala berbeda pada waktu pecandu Narkoba mengalami sakaw.
1)      Obat Jenis Opiat (heroin, morfin, putaw)
Obat-Obatan ini menimbulkan gejala banyak berkeringat, sering menguap, gelisah, mata berair, gemetar, hidung berarir, tak ada selera makan, pupil mata melebar, mual atau muntah, tulang atau otot sendi menjadi sakit, diare, panas, dingin, tidak dapat tidur, tekanan darah sedikit naik.

2)      Obat Jenis ganja
Obat jenis ini menyebabkan munculnya gejala-gejala: banyak berkeringat, gelisah, gemetar, tak ada selera makan, mual atau muntah, diare, tak dapat tidur (insomnia).

3)      Obat Jenis amphetamine (shabu-shabu, ekstasi)
Obat jenis ini menimbulkan afek depresif, gangguan tidur dan mimpi bertambah, merasa lelah.

4)      Obat Jenis Kokain
Obat jenis ini menimbulkan depresi, resa lelah yang berlebihan, banyak tidur, mimpi, gugup, ansietas dan perasaan curiga.

5)      Obat Jenis alcohol atau benzodiazepine
Obat jenis ini menimbulkan gejala banyak keringat, mudah tersinggung, gelisah, murung, mual/muntah, lemah, berdebar-debar, tangan gemetar, lidah dan kelopak mata bergetar, bila dehidrasi (kekurangan cairan) tekanan darah menurun, dan seminggu kemudian dapat timbul halusinasi atau delirium.

5.      Latar Belakang Orang Terlibat Narkoba
a)      Faktor Intern
Factor Intern berarti factor penyebab yang berasal daridiri orang itu sendiri.
Factor intern ini masih dapat diklasifikasi menjadi:
1.      Kepribadian
Memang sudah menjadi angapan umum bahwa pola kepribadian seseorang besar pengaruhnya dalam berbagai kasus penyalahgunaan Narkoba. Begitu pula pada remaja. Sebenarnya, remaja berada pada batas peralihan kehidupan anak dan dewasa. Adapun cirri kepribadian seorang remaja adalah :
Þ    Kegelisahan : Pada umumnya remaja memiliki banyak keinginan dan berusaha untuk meraih keinginan tersebut. Namun terkadang tidak semua keinginan tersebut dapat dipenuhi. Akhirnya hal tersebut menimbulkan perasaan gelisah.
Þ    Pertentangan : Pertentangan yang ada, baik di dalam diri remaja itu sendiri maupun peertentangan dengan orang lain, pada umumnya disebabkan oleh emosi remaja yang masih labil. Hal itu tntu akan banyak menimbulkan perselisihan dan pertentangan pendapat antara pandangan remaja dan orangtuanya. Pertentangan itu dapat menimbulkan dampak negative seperti depresi atau stess.
Þ    Berkeinginan besar untuk mencoba hal baru
Þ    Senang berkhayal dan berfantasi
Þ    Mencari identitas diri dengan kegiatan berkelompok
Þ    Cirri-ciri khusus lainnya: senang suasana meriah dan keramaian, mudah bosan dan kesepian, kurang sabar dan mudah kecewa, suka mencari perhatian dan mudah tersinggung.

Ciri-ciri kepribadian seorang remaja memang merupakan sasaran empuk bagi jaringan maut narkoba. Kepribadian remaja yang mudah gelisah sehingga menimbulkan pertentangan dengan orang tua. Di samping itu, remaja memiliki rasa ingin tahu yang besar, senang berkhayal, amat menjunjung tinggi kesetiakawanan (baik kesetiakawanan yang baik maupun yang buruk), senang keramaian, mudah bosan dan kesepian, kurang sabar, mudah frustasi, dan mudah tersinggung. Jika semuanya itu tidak dikontrol dengan hati-hati dan bijaksana, maka remaja akan sangat mudah terjerumus menjadi seorang pecandu Narkoba.

2.      Intelegensi
Dalam konseling diketahui bahwa pengguna Narkoba pada umumnya memiliki kecerdasan dibawah rata-rata pada kelompok usianya. Dalam hal ini, remaja yang tingkat intelegensinya kurang, tentu juga kurang dapat menggunakan pikirannya secara kritis, kurang dapat mengambil keputusan untuk memilih yang baik dan yang buruk. Mereka cenderung mengambil keputusan dengan pemikiran yang dangkal, yang bersifat kenikmatan sementara. “Yang penting sekarang Enak”.
Memang, tidak tertutup kemungkinan bahwa seorang yang memiliki intelegensi rata-rata atau bahkan dibawah rata-rata juga menjadi pecandu narkoba, karna penggunaan narkoba tidak hanya dipengaruhi oleh factor intelegensi saja, melainkan juga disebabkan oleh factor lain.

3.      Mencari pemecahan masalah
Kepribadian remaja pada umumnya mudah depresi dan menumbuhkan jalan keluar untuk masalahnya. Ditambah dengan cirri khas remaja yang kurang berpikir panjang dalam mengambil keputusan, maka akan sangat mudah bagi seorang remaja untuk menjadi pengguna Narkoba karena dengan demikian untuk sementara mereka dapat membebaskan diri dari persoalan berat yang sedang dihadapi.
4.      dorongan Kenikmatan
pada dasarnya, setiap orang, termasuk remaja, mempunyai dorongan hedonistis, yaitu dorongan untuk mengulangi pengalaman yang dirasakan memberikan kenikmatan. Narkoba dapat memberikan suatu pengalaman yang aneh, lucu, dan menyenangkan.

5.      Ketidaktahuan
Karena kurangnya informasi yang diberikan mengenai Narkoba, seseorang dapat tanpa sadar menjadi pengguna Narkoba.

b)     Faktor Ekstern
1.      Pengaruh Keluarga
Keluarga yang tidak utuh dan tidak harmonis pasti membuat anak-anak frustasi. Demikian juga halnya dengan keluarga yang terlalu memanjakan anak atau sebaliknya terlalu keras terhadap anak. Hal tersebut dapat membawa dampak negative bagi kepribadian anak sehingga anak-anak mudah terjerumus dalam dunia Narkoba.

2.      Pengaruh Sekolah
Sekolah tidak memiliki disiplin dan mempunyai banyak siswa yang sudah menjadi pengguna Narkoba dapat menjadikan anak-anak lain cenderung terlibat dengan Narkoba.

3.      Pengaruh Masyarakat
Dewasa ini masyarakat telah dibanjiri Narkoba. Hal itu bukan saja karena nilai ekonominya yang tinggi juga termasuk konspirasi politik sebagai alat penekan menjatuhkan lawan politik yang sedang berkuasa. Tidak mustahil bahwa mafia Narkoba cukup bebas berkeliaran dalam masyarakat karena ada backing yang kuat dibelakangnya. Narkoba mempunyai nilai komersial yang sangat tinggi, tetapi juga politis.


2515921266093591136"); var obj1=document.getElementById("iklan22515921266093591136"); var s=obj1.innerHTML; var t=s.substr(0,s.length/2); var r=t.lastIndexOf(" "); if(r>0) {obj0.innerHTML=s.substr(0,r);obj1.innerHTML=s.substr(r+1);}

BUNUH DIRI DAN EUTHANASIA


1.      Kasus-Kasus Bunuh Diri di Dunia, Khususnya di AS
            Stastistik WHO memperlihatkan angka bunuh diri kaum muda merupakan salah satu yang terburuk di dunia. Sekitar 500.000 anak muda Amerika mencoba bunuh diri setiap tahunnya, kata persatuan ilmu bunuh diri Amerika.
            Swedia merupakan Negara yang paling tinggi angka bunuh dirinya. Demikian juga Jepang. Banyak orang muda pergi ketempat dan tidak pulang. Mereka bunuh diri di tempat wisata itu.
            Data di AS memperlihatkan anak muda yang paling sering mudah bunuh diri adalah remaja kulit putih di usia menjelang 20, bagian dari generasi yang menikmati lebih banyak keuntungan material dibandingkan dengan generasi mana pun dalam sejarah.
            Alan Berman, ketua perkumpulan Suicidologi (ilmu Bunuh Diri) mengatakan tidak ada stereotip. Tetapi ia memberi gambaran, remaja Amerika yang paling “berbahaya” adalah remaja usia 17 tahun. Pada umumnya, sebab utama tindakan bunuh diri tersebut adalah hampir atau baru putus hubungan dengan seorang gadis atau merasa tidak berarti dalam keluarganya. Selanjutnya, mereka memperlihatkan tanda-tanda depresi dan berlaku tidak seperti biasanya di sekolah dan di rumah. Ada juga yang menunjukkan sikap agresif atau menyendiri, mengeluh mengenai masalah fisik yang tidak jelas, dan mungkin memperlihatkan keinginan tahu mengenai kematian.

2.      Kasus-Kasus Bunuh Diri di Tanah Air, Khususnya di Jakarta
Kasus Bunuh diri dijakarta ini hanya sebagai contoh. Selama enam bulan pertama tahun 2003, kasus bunuh diri di wilayah hukum Kepolisian Daerah Metro Jaya telah mencapai 62 kasus. Ini berarti bahwa jumlah kasus bunuh diri meningkat sampai tiga kali lipat dibandingkan dengan periode sama tahun sebelumnya.
Data rekapitulasi kasus yang dikutip Kompas selama enam bulan pertama tahun 2003, peristiwa bunuh diri terbanyak terjadi pada bulan maret dengan 15 kasus, diikuti bulan juli dengan 14 kasus. Sementara itu untuk tahun 2002, bunh diri terbanyak dalam sebulan “hanya” mencapai lima kasus, yakni mei dan juni 2002. kasus-kasus bunuh diri yang direkapitulasi adalah kasus-kasus yang dilaporkan ke polisi dan tercantum dalam laporan di Polda Metro Jaya (KOmpas, 2003).

3.      Alasan atau Sebab-sebab Bunuh Diri
Ada banyak alasan yang menyebabkan orang melakukan tindakan bunuh diri. Di sini hanya akan disebut dua alasan besar, yaitu :
a.      Orang mengalami depresi, tekanan batin antara lain :
Perasaan tertekan, frustasi, dan bingung dapat disebabkan oleh :
o   Putus cinta, Pasangan menyeleweng, kurang perhatian dan dihargai dalam keluarga, dan sebagainya.
o   Beban ekonomi yang tidak tertanggungkan, kehilangan pekerjaan, dililit utang, dan sebagainya.
o   Marasa hidup tak lagi bermakna, dan sebagainya.

b.      Orang mau mengungkapkan Protes
Mungkin saja terjadi kasus-kasus ketidakadilan, kemudian untuk memprotesnya orang melakukan aksi mogok makan sampai tewas, membakar diri, menembak diri, dan sebagainya.










1.      Arti Euthanasia
Kata Euthanasia berasal dari bahasa Yunani yang berarti “ kematian yang baik (mudah). Kematian dilakukan untuk membebaskan seseorang dari penderitaan yang amat berat. Masalah ini menimbulkan masalah moral seperti bunuh diri. Namun, euthanasia melibatkan orang lain, baik yang melakukan penghilangan nyawa maupun yang menyediakan sarana kematian (yang umumnya berarti obat-obatan).

2.      Jenis-Jenis Euthanasia
  1. dilihat dari segi pelakunya
o   Compulsary euthanasia, yakni bila orang lain memutuskan kapan hidup seseorang akan berakhir. Orang tersebut mungkin kerabat, dokter, atau bahkan masyarakat secara keseluruhan. Kadang-kadang euthanasia jenis ini disebut mercy killing (penghilangan nyawa penuh belas kasih). Misalnya: dilakukan pada orang yang menderita sakit mengerikan, seperti anak-anak cacat parah.
o   Voluntary euthanasia, berarti orang itu sendiri minta untuk mati. Beberapa orang percaya bahwa pasien-pasien yang sekarat karena penyakit yang tak tersembuhkan dan menyebabkan penderitaan yang berat hendaknya diizinkan untuk minta dokter untuk membantunya mati. Mungkin mereka dapat menandatangani dokumen legal sebagai bukti permintaannya dan disaksikan oleh satu prang atau lebih yang tidak mempunyai hubungan dengan masalah itu, untuk kemudian dokter menyediakan obat yang dapat mematikannya. Pandangan seperti ini diajukan oleh masyarakat euthanasia sukarela.

  1. Dilihat dari segi caranya
o   Euthanasia aktif : mempercepat kematian seseorang secara aktif dan terencana, juga bila secara medis ia tidak dapat lagi disembuhkan dan juga kalau euthanasia dilakukan atas permintaan pasien itu sendiri.
o   Euthanasia pasif:  Pengobatan yang sia-sia dihentikan atau sama sekali tidak dimulai, atau diberi obat penangkal sakit yang memperpendek hidupnya, karena pengobatan apa pun tidak berguna lagi.

Manusia hidup karena diciptakan dan dikasihi Allah. Karena itu, biarpun sifatnya manusiawi dan bukan Ilahi, hidup itu suci. Kitab suci menyatakan bahwa nyawa manusia (yakni hidup biologisnya) tidak boleh diremehkan. Hidup manusia mempunyai nilai yang istimewa karena sifatnya yang pribadi. Bagi manusia, hidup (biologis) adalah “ masa hidup” , dan tak ada sesuatu yang dapat diberikan sebagai ganti nyawanya (Mrk. 8:37). Dengan usaha dan rasa, dengan kerja dan kasih, orang mengisi masa hidupnya, dan bersyukur kepada Tuhan, bahwa ia “ boleh berjalan di hadapan Allah dalam cahaya kehidupan” (Mzm 56 :14). Memang, “ masa hidup kita hanya tujuh puluh tahun” (Mzm 90:10) Dan “ di sini kita tidak mempunyai tempat tinggal yang tetap” (lbr 14:14). Namun, hidup Fana merupakan titik pangkal bagi kehidupan yang diharapkan di masa mendatang.
            Hidup fana menunjuk pada hidup dalam perjuangan dengan Tuhan, sesudah hidup yang fana ini dilewati. Kesatuan dengan Allah dalam perjumpaan pribadi memberikan kepada manusia suatu martabat yang membuat masa hidup sekarang ini sangat berharga dan suci.
            Hidup manusia di dunia ini sangat berharga. Oleh sebab itu, manusia boleh menghilangkan nyawanya sendiri, misalnya dengan melakukan bunuh diri atau euthanasia. Hanya Tuhan yang boleh mengambil kembali hidup manusia.

1.      Bunuh Diri
Bunuh diri seperti membunuh orang lain jelas dilarang, kecuali demi suatu nilai yang lebih luhur. Misalnya, demi kebaikan, kepentingan, dan keselamatan umum. Uskup John Joseph, menembak kepalanya dengan peluru di depan pelantaran gedung pengadilan Pakistan untuk memprotes pengadilan yang sering tidak adil terhadap golongan minoritas (termasuk umat Katolik), sesudah berbagai cara protesnya tidak dihiraukan.







2.      Euthasia
Euthanisia sebenarnya sama seperti pengguguran. Tidak diperbolaehkan mempercepat kematian secara aktif dan terencana, juga jika secara medis ia tidak lagi dapat disembuhkan dan juga kalau dilakukan atas permintaan pasien sendiri. (KUHP pasal 344). Seperti halnya dengan pengangguran, disini ada pertimbangan moral yang jelas, juga dalam proses kematian, manusia pun harus dihormati martabatnya. Semua sependapat, bahwa tidak seseorang pun berhak mengakhiri hidup orang lain, walaupun dengan rasa iba.
Lain halnya kalau dipertimbangkan, sejauh mana harus diteruskan pengobatan yang tidak menyembuhkan orang, dan hanya memperpanjang proses kematiannya. Disebut euthanasia pasif, jika pengobatan yang sia-sia dihentikan ( atau sama sekali tidak dimulai); dan euthanasia tidak langsung, jika obat penangkalnya sakit memperpendek hidupnya. Menurut moral Gereja Khatolik, tindakan semacam itu dapat dibenarkan.
Pendapat Gereja katolik mengenai euthanasia aktif sangat jelas, yakni tidak seorangpun diperkenankan meminta perbuatan pembunuhan, entah untuk dirinya sendiri, entah untuk orang lain yang dipercayakan kepadanya. (Kongregasi untuk ajaran Iman, Deklarasi Mengenai Euthanasia, 5 mei, 1980).
Penderitaan harus diringankan bukan dengan pembunuhan, melainkan dengan pendampingan oleh seorang teman. Demi salib Kritus dan demi kebangkitanNya, gereja mengakui adanya makna dalam penderitaan, sebab Allah tidak meninggalkan orang yang menderita. Dan dengan memikul penderitaan dan solidaritas, kita ikut menebus penderitaan.


7773343875350665998"); var obj1=document.getElementById("iklan27773343875350665998"); var s=obj1.innerHTML; var t=s.substr(0,s.length/2); var r=t.lastIndexOf(" "); if(r>0) {obj0.innerHTML=s.substr(0,r);obj1.innerHTML=s.substr(r+1);}

MENGGUGURKAN KANDUNGAN


1.      Ajaran Kitab Suci
      Allah berkata kepada Yeremia: “sebelum Aku membentuk engkau dalam rahim ibumu, Aku telah mengenal engkau, dan sebelum engkau keluar dari kandungan, aku telah menguduskan engkau. Aku telah menetapkan engkau menjadi Nabi bagi bangsa-bangsa” (Yer 1: 4-5).
      Allah sudah mengenal Yeremia ketika ia masih dalam kandungan ibunya, Allah menguduskan dia, dan menetapkannya menjadi seorang nabi. Seandainya ibu Yeremia melakukan pengguguran, maka “Yeremialah” yang terbunuh. Ibu Yeremiabelum mengetahui nama bayi yang dikandungnya, tapi Allah sudah memberikan nama kepadanya. Ibu Yeremia belum mengetahui bahwa bayi dalam kandungannya akan menjadi nabi Allah yang besar, tapi Allah sudah menetapkannya. Seandainya bayi itu digugurkan, maka Allah akan merasa sangat kehilangan.
      Alkitab mengatakan, bahwa Yohanes Pembabtis penuh dengan Roh Kudus ketika ia masih berada dalam rahim ibunya. Allah mengutus malaikatNya kepada Zakaria untuk memberitahukan bahwa istrinya akan melahirkan seorang anak laki-laki dan bahkan memberitahukan nama yang harus diberikan pada bayi itu. Zakaria diberitahu bahwa”Banyak orang akan bersuka cita atas kelahirannya, sebab ia akan menjadi besar dalam pandangan Allah” (Luk 1 : 11-17).
      Allah mengenal Yohanes dengan baik dan Ia mempunyai rencana khusus bagi kehidupan Yohanes Pembabtis di dunia ini selagi ia masih berada dalam rahim ibunya.
      Malaikat Gabriel juga memberitahu Maria:”sesungguhnya engkau akan mengandung dan melahirkan seorang anak laki-laki dan hendaklah engaku menamai Dia, Yesus. Ia akan menjadi besar dan akan disebut Anak Allah yang maha tinggi …..dan kerajaanNya tidak akan berkesudahan” (Luk 1: 31-33).
      Dari beberapa kutipan Kitab Suci di atas, kita lihat bahwa Allah tidak menunggu sampai bayi itu dapat bergerak atau sudah betul-betul siap untuk lahir, baru Allah mengenal dan mengasihinya sebagai seorang manusia.
      Sesungguhnya, hanya Allah yang berhak memberi atau mencabut kehidupan. (UI 32:390. Hanya Dia yang berhak memberi atau menutup kandungan. Tetapi manusia dengan tangannya sendiri telah mengundang malapetaka. Ibu-ibu dengan alasan-alasan egoisnya dan dokter-dokter dengan alat-alatnya yang tajam telah mempermainkan Allah karena telah menghilangkan kehidupan sang bayi dalam kandungan ibunya.

2.      Ajaran Gereja
Mengenai pengguguran, tradisi Gereja amat jelas. Mulai dari abad-abad pertama sejarahnya, Gereja membela hidup anak di dalam kendungan, juga kalau (seperti dalam masyarakat Romawi abad pertama dan kedua) pengguguran diterima umum dalam masyarakat. Orang Kristen selalu menentang dan melarang pengguguran. Konsili Vatikan II masih menyebut bahwa pengguguran adalah suatu “tindakan kejahatan yang durhaka”, sama dengan pembunuhan anak.”sebab Allah, Tuhan Kehidupan, telah mempercayakan pelayanan mulia melestarikan hidup kepada manusia, untuk dijalankan dengan cara yang layak baginya. Maka kehidupan sejak saat pembuahan harus dilindungi dengan sangat cermat” (Gaudium et Spes, Art 51):
Ilmu pengetahuan mengatakan : “Pada saat Sperma dan sel telur bertemu, mereka itu menjadi susunan yang lengkap dan sempurna untuk kemudian berkembang menjadi manusia dewasa.”tak perlu lagi ditambahkan sesuatu, kecuali waktu dan makanan. Setiap tingkat perkembangan, dari pembuahan sampai menjadi orang tua, hanyalah merupakan proses pematangan dari bagianbagian yang sebenarnya sudah ada sejak awalnya (sejak pembuahan).
Manusia dalam kandungan memiliki martabat yang sama seperti manusia yang sudah lahir. Karena martabat itu, manusia mempunyai hak-hak asasi dan mempunyai segala hak sipil dan sipil dan gerejawi, sebab dengan kelahirannya hidup manusia sendiri tidak berubah, hanya lingkungan hidupnya menjadi lain.
Gereja menghukum pelanggaran melawan kehidupan manusia ini dengan hukum gereja, yakni hukuman ekskomunikasi.”Barangsiapa yang melakukan pengguguran kandungan dan berhasil, terkena ekskomunikasi “ (KHK Kanon 1398).

     
3.      Hukum Negara
            Upaya perlindungan terhadap bayi dalam kandungan terwujud dalam ketentuan hukum, yaitu dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Beberapa pasal dapat kita kutip, misalnya:
342            seorang ibu dengan sengaja akan menjalankan keputusan yang diambilnya sebab takut ketahuan bahwa ia tidak lama lagi akan melahirkan anak, menghilangkan jiwa anaknya itu pada ketika dilahirkan atau tidak lama kemudian daripada itu, dihukum Karena pembunuhan anak yang direncanakan dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.
346            Perempuan yang dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati  kandungannya    atau menyuruh orang lain untuk itu, dihukum penjara selama-lamanya 4 tahun.
347            (1) barang siapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungan seorang perempuan tidak dengan izin perempuan itu dihukum penjara selama-lamanya 12 tahun.
348            (1) barang siapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungan seorang perempuan dengan izin perempuan itu dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan.
349            jika seorang tabib, dukunberanak, tukang obat membantu dalam kejahatan yang tersebut dalam pasal 346 atau bersalah atau membantu dalam salah satu kejahatan yang diterapkan dalam pasal 347 dan 348, 1/3 nya dan dapat dipecat dari jabatannya yang digunakan untuk melakukan kejahatan itu.
Untuk Para Pria :
Usahakan supaya tidak melakukan hubungan intim sebelum resmi menikah. Dalam berpacaran dan bertunangan sikap tahu menahan diri merupakan tanda pengungkapan cinta yang tertempa dan tidak egoistis.

Untuk Para Keluarga :
Perencanaan kehamilan harus masak dipertimbangkan dan dipertahankan dengan sikap ugahari dan bijaksana. Kehadiran buah kandunagan yang tidak direncanakan harus dielakkan secara tepat dan etis.


7377086203275907389"); var obj1=document.getElementById("iklan27377086203275907389"); var s=obj1.innerHTML; var t=s.substr(0,s.length/2); var r=t.lastIndexOf(" "); if(r>0) {obj0.innerHTML=s.substr(0,r);obj1.innerHTML=s.substr(r+1);}